Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak membuka dan memberikan layanan untuk perekaman KTP Elektronik hari Sabtu dan Minggu, antisipasi adanya peningkatan masyarakat yang melakukan perekaman.
"Pelayanan di luar hari kerja itu sebagai antisipasi membludaknya masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik," kata Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, pelayanan khusus hari libur itu, mulai pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB, yang khusus bagi warga yang belum melakukan perekaman data KTP Elektronik.
Sementara, untuk hari kerja, pihaknya tetap melayani warga untuk perekaman data KTP Elektronik hingga sore hari, meskipun jam kerja hanya sampai pukul 15.15 WIB, tetapi untuk menyelesaikan perekaman data, pelayanan pun dilakukan di luar jam kerja tersebut.
"Selain itu, kami juga memberikan pelayanan di tempat bagi warga yang menderita sakit dan tidak memungkinkan untuk datang ke kantor camat maupun Disdukcapil Kota Pontianak," ungkapnya.
Suparman mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik agar segera melakukannya. Bila tidak, maka warga bersangkutan tidak bisa mengakses berbagai pelayanan publik seperti pelayanan administrasi di Pemkot Pontianak, mengurus SIM, BPJS, pembukaan rekening bank, penerimaan bantuan-bantuan pemerintah dan urusan lainnya.
"Karena saat ini semua pelayanan publik sudah berbasis online dan sudah ada kesepakatan dengan instansi lembaga pengguna, yakni semua urusan akan berdasarkan dengan nomor induk kependudukan, nanti akan dicek apakah yang bersangkutan masuk dalam database kependudukan sehingga semua harus memiliki KTP," katanya.
Menurut Suparman, dalam hal ini, pihaknya juga bekerja sama dengan kecamatan dan kelurahan, seperti yang dilakukan pada hari ini, Rabu (7/9) pihaknya membuka pelayanan jemput bola untuk akta kelahiran, kematian, serta perekaman data KTP Elektronik di Kelurahan Bansir Laut.
Suparma juga mengimbau kepada warga Kota Pontianak supaya mengurus sendiri segala urusan administrasi kependudukannya, seperti Kartu Keluarga, KTP Elektronik dan lainnya, tanpa melalui perantara atau calo, dan semua kepengurusan itu gratis.
Disdukcapil Pontianak Buka Perekaman KTP Elektronik
Kamis, 8 September 2016 14:22 WIB