Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Sambas, Wahidah mengatakan hingga saat ini masih tersisa sebanyak 33.515 orang warganya yang belum melakukan perekaman KTP-e.
"Wajib KTP-e Kabupaten Sambas sebanyak 443.953 jiwa. Namun hingga kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Sambas sudah merampungkan 410.348 perekaman KTP-e. Jadi masih menyisakan 33.515 warga yang belum melakukan perekaman KTP-e," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Kalimantan Barat, Kamis.
Ia menambahkan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, juga sudah menyampaikan imbauan agar perekaman KTP-e harus sudah selesai pada Desember 2018.
"Kita sudah menerima permintaan Ditjen tersebut, pada intinya Ditjen ingin masyarakat cepat melaksanakan perekaman," katanya.
Baca juga: 35.373 warga Pontianak belum rekam data KTP elektronik
Baca juga: Disdukcapil jemput bola rekam data pelajar SMA
Pemberitahuan yang disampaikan oleh Ditjen tersebut, menurut Wahidah, merupakan dalam bentuk imbauan, akan tetapi pihaknya akan tetap melaksanakan tugas perekaman semaksimal mungkin.
"Namun soal itu kita belum mendapatkan petunjuk teknisnya. Itu sifatnya imbauan agar masyarakat segera melakukan perekaman. Kita juga mengimbau kepada masyarakat segeralah lakukan perekaman dan surat keterangan (suket) cepat dikembalikan untuk dilakukan pencetakan KTP elektronik," ajaknya.
Ia mengatakan meskipun progres perekaman KTP-e di Kabupaten Sambas lancar, akan tetapi masih terdapat kendala yang memang harus diatasi dengan bantuan pihak terkait.
"Persoalannya masyarakat kurang menyadari pentingnya perekaman identitas kependudukan, baik itu KTP-e maupun Kartu Keluarga. Jadi solusinya kita akan laksanakan jemput bola perekaman KTP-e dengan koordinasi bersama Kades untuk mendata penduduknya yang belum punya NIK di Kartu Keluarga," jelasnya.