Pontianak, 20/1 (Antara) - Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah mengatakan pihaknya telah menertibkan sejumlah atribut paslon gubernur peserta pilkada 2018 yang masih terpasang pada tempat yang dilarang.
"Sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, semua paslon sudah diminta untuk menertibkan atribut kampanye. Namun sayangnya masih banyak atribut kampanye yang belum dilepas," kata Ruhermansyah di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, pengawasan dilakukan selama pasangan calon melakukan kampanye. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan atas larangaan yang telah diatur dalam ketentuan serta melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran.
"Jadi APK yang sudah dipasang calon sebelum masa kampanye tentu itu harus ditertibkan atau dilepas oleh paslon karena tidak sesuai ketentuan," tuturnya.
Ia mengatakan pemasangnnya dititik atau tempat yang sudah ditentukan dengan SK oleh KPU dengan merujuk pengaturan yang diatur oleh Perbub atau Perwako baik pada level kabupaten kecamatan dan desa.
Kemudian kampanye yang dilakukan Bawaslu dalam empat metode, yakni pengawasan langsung, pengawasan partisipatif dengan mengajak dan/atau melibatkan segenap elemen masyarakat, pengawasan dengan struktural dan pengawasan dengan cara tracking atau investigasi.
"Untuk pengawasan langsung seperti di mana ada kegiaya kampanye pengawas pemilu hadir disana. Juga dapat mengawsi langsung APK2 yang dipasang," kata Ruhermansyah.
Sebelumnya, Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawati mengatakan pihaknya sudah menetapkan jumlah dan lokasi yang telah ditentukan dalam pencetakan dan pemasangan alat peraga kampanye.
"Sudah ditetapkan dengan SK KPU Kalbar," kata Umi.
Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat Nomor : 27/PL.03.4-Kpt/61/Prov/II/2018
tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2018, dilarang ditempat ibadah termasuk halaman, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung serta sekolah).
Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Kalbar Faisal Riza menambahkan, penertiban atribut kampanye yang dilakukan oleh pihaknya sementara ini baru dilakukan di Kabupaten Mempawah, Sanggau dan Sekadau. Dalam penertiban Panwaslu akan berkoordinasi dengan Pemda melalui Satpol PP.
"Daerah lainnya diilakukan hari ini. Koordinasi dilakukan karena kewenangan penertiban ada di Satpol PP" kata Faisal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, semua paslon sudah diminta untuk menertibkan atribut kampanye. Namun sayangnya masih banyak atribut kampanye yang belum dilepas," kata Ruhermansyah di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, pengawasan dilakukan selama pasangan calon melakukan kampanye. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan atas larangaan yang telah diatur dalam ketentuan serta melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran.
"Jadi APK yang sudah dipasang calon sebelum masa kampanye tentu itu harus ditertibkan atau dilepas oleh paslon karena tidak sesuai ketentuan," tuturnya.
Ia mengatakan pemasangnnya dititik atau tempat yang sudah ditentukan dengan SK oleh KPU dengan merujuk pengaturan yang diatur oleh Perbub atau Perwako baik pada level kabupaten kecamatan dan desa.
Kemudian kampanye yang dilakukan Bawaslu dalam empat metode, yakni pengawasan langsung, pengawasan partisipatif dengan mengajak dan/atau melibatkan segenap elemen masyarakat, pengawasan dengan struktural dan pengawasan dengan cara tracking atau investigasi.
"Untuk pengawasan langsung seperti di mana ada kegiaya kampanye pengawas pemilu hadir disana. Juga dapat mengawsi langsung APK2 yang dipasang," kata Ruhermansyah.
Sebelumnya, Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawati mengatakan pihaknya sudah menetapkan jumlah dan lokasi yang telah ditentukan dalam pencetakan dan pemasangan alat peraga kampanye.
"Sudah ditetapkan dengan SK KPU Kalbar," kata Umi.
Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat Nomor : 27/PL.03.4-Kpt/61/Prov/II/2018
tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2018, dilarang ditempat ibadah termasuk halaman, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung serta sekolah).
Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Kalbar Faisal Riza menambahkan, penertiban atribut kampanye yang dilakukan oleh pihaknya sementara ini baru dilakukan di Kabupaten Mempawah, Sanggau dan Sekadau. Dalam penertiban Panwaslu akan berkoordinasi dengan Pemda melalui Satpol PP.
"Daerah lainnya diilakukan hari ini. Koordinasi dilakukan karena kewenangan penertiban ada di Satpol PP" kata Faisal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018