Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Ronny Iswandi mengatakan, sebanyak lebih dari 22 ribu warga Kayong Utara belum merekam KTP elektronik.
"Wajib KTP-e di Kayong Utara sebanyak 87.249 jiwa dengan jumlah yang telah merekam baru 64.911 jiwa dan warga yang belum merekam sebanyak 22.338 jiwa," kata Ronny dihubungi di Pontianak, Minggu.
Baca juga: 1.897 warga Pontianak rekam data KTP elektronik
Untuk melaksanakan hal tersebut Disdukcapil KKU menggandeng Diskominfo dan KPU Kayong Utara, guna menyosialisasikan pentingnya memiliki KTP kepada publik, khususnya masyarakat Kayong Utara.
Dia mengatakan, KTP elektronik sangatlah penting bagi masyarakat untuk mempunyai identitas, merupakan kewajiban setiap Warga Negara Indonesia, sesuai dengan UU No 24 th 2013 tentang Administrasi Penduduk.
"Sesuai dengan Undang-Undang No 24 tahun 2013, yang mengatur tentang administrasi penduduk setiap Warga Negara Indonesia punya kewajiban untuk memiliki data kependudukan, serta yang sudah usia wajib KTP, harus segera merekam," kata Ronny.
Baca juga: Disdukcapil Pontianak imbau warga rekam KTP elektronik
Untuk mencapai target tersebut, pihaknya melakukan jemput bola dengan melakukan perekaman KTP elektronik di daerah terpencil yang dilaksanakan setiap bulannya.
"Kita juga telah melakukan perekaman di daerah terpencil,atau yang biasa di sebut jemput bola, dan bekerjasama kepada setiap desa untuk lakukan perekaman, namun antusias mesyarakat sedikit kurang, di Matan Jaya saja kemarin hanya beberapa ratus orang saja yang merekam," ungkap dia lagi.
Baca juga: Disdukcapil Sambas jemput bola perekaman KTP elektronik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Wajib KTP-e di Kayong Utara sebanyak 87.249 jiwa dengan jumlah yang telah merekam baru 64.911 jiwa dan warga yang belum merekam sebanyak 22.338 jiwa," kata Ronny dihubungi di Pontianak, Minggu.
Baca juga: 1.897 warga Pontianak rekam data KTP elektronik
Untuk melaksanakan hal tersebut Disdukcapil KKU menggandeng Diskominfo dan KPU Kayong Utara, guna menyosialisasikan pentingnya memiliki KTP kepada publik, khususnya masyarakat Kayong Utara.
Dia mengatakan, KTP elektronik sangatlah penting bagi masyarakat untuk mempunyai identitas, merupakan kewajiban setiap Warga Negara Indonesia, sesuai dengan UU No 24 th 2013 tentang Administrasi Penduduk.
"Sesuai dengan Undang-Undang No 24 tahun 2013, yang mengatur tentang administrasi penduduk setiap Warga Negara Indonesia punya kewajiban untuk memiliki data kependudukan, serta yang sudah usia wajib KTP, harus segera merekam," kata Ronny.
Baca juga: Disdukcapil Pontianak imbau warga rekam KTP elektronik
Untuk mencapai target tersebut, pihaknya melakukan jemput bola dengan melakukan perekaman KTP elektronik di daerah terpencil yang dilaksanakan setiap bulannya.
"Kita juga telah melakukan perekaman di daerah terpencil,atau yang biasa di sebut jemput bola, dan bekerjasama kepada setiap desa untuk lakukan perekaman, namun antusias mesyarakat sedikit kurang, di Matan Jaya saja kemarin hanya beberapa ratus orang saja yang merekam," ungkap dia lagi.
Baca juga: Disdukcapil Sambas jemput bola perekaman KTP elektronik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018