Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polsek Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, melakukan pembinaan terhadap lima anak di bawah umur yang terlibat tindak pidana pencurian.

"Lima orang anak di bawah umur yang terlibat tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Pemangkat kita bina selama tiga hari. Setelah itu dikembalikan kepada orangtua mereka masing-masing," ujar Kapolsek Pemangkat Kompol Agus Riyanto saat dihubungi di Sambas, Jumat.

Agus memaparkan kelima anak tersebut menurutnya masing-masing berinisial WA (14), atas tindak pidana pencurian kotak infaq masjid besar At Taqwa Pemangkat.

Sedangkan keempat orang lainya terlibat tindak pidana pencurian bensin oleh pelaku dengan inisial AN (15), R (14), WY (14) dan IY (16)

"Setelah dilakukan penyelidikan dan didapat identitas seluruh pelaku pencurian lalu diamankan. Seluruh pihak seperti korban bersama dengan terlapor untuk dilaksanakan upaya mediasi di Mapolsek," katanya.

Baca juga: Polisi ungkap 17 kasus pencurian di Sambas

Para pelaku, sebut Kapolsek, mengakui perbuatan pencurian tersebut dan meminta maaf kepada para pelapor.

"Mereka para pelaku yang masih anak di bawah umur itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari," katanya.

Kapolsek Pemangkat mengungkapkan pelaku pencurian tersebut melalui Program Cegah Anak Terindikasi Kriminal dan Narkotik (Cantik).

"Tujuan utama dari program Cantik adalah agar para pelaku tindak pidana yang mana masih katagori anak-anak dapat mengubah perilaku negatif ke perilaku positif dengan menanamkan nilai-nilai agama kepada mereka," paparnya.

Selepas dari pembinaan diharapkan sikap dan perilaku anak-anak itu menjadi lebih baik?dan mampu hidup di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Ia mengimbau para orang tua untuk selalu memperhatikan anak-anak supaya tidak terlibat tindak pidana.

"Peran orangtua menjadi kunci utama agar anak-anak tidak melakukan pelanggaran hukum," katanya.


Baca juga: Pencuri Uang Tak Bekutik Saat Dibekuk Polisi
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018