Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang Djoko Suratmiarjo mengatakan sepanjang Januari hingga 26 Maret 2018 telah terjadi sebanyak 17 kasus gigitan anjing di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut Djoko, di Singkawang, Selasa, dalam tiga tahun terakhir sejak tahun 2016 sampai minggu ketiga Maret 2018 kasus gigitan anjing dirasakan semakin meningkat.?

"Pada tahun 2016 telah terjadi sebanyak 51 kasus dan tahun 2017 terjadi sebanyak 54 kasus. Sedangkan pada tahun 2018, dari Januari hingga minggu ketiga Maret sudah terjadi sebanyak 17 kasus," katanya lagi.

Menurutnya, sebanyak 17 orang yang digigit anjing ini tersebar di empat kecamatan di Kota Singkawang, yaitu 1 kasus di Kecamatan Singkawang Tengah, 2 di Kecamatan Singkawang Barat, 1 di Kecamatan Singkawang Selatan, 11 di Kecamatan Singkawang Timur, ditambah 2 kasus lagi yang berasal dari Kabupaten Bengkayang.

"Sedangkan di Kecamatan Singkawang Utara sampai saat ini masih belum ada kasus itu," ujarnya.
 
Baca juga:
Distan Kota Singkawang vaksin 2.500 ekor anjing
383 kasus gigitan anjing di Kalbar
Masyarakat Kubu Raya dan Pontianak diimbau waspadai rabies
Pelajar di perbatasan dilatih sebagai dokter hewan cilik

Pihaknya telah melakukan vaksinasi antirabies kepada orang yang menjadi korban gigitan anjing liar maupun peliharaan masyarakat.

"Kami juga telah mendirikan Rabies Center di setiap puskesmas dan mendistribusikan vaksin antirabies di RSUD Abdul Aziz dan RS Vincentius Kota Singkawang," ujarnya pula.

Dia mengimbau kepada masyarakat Singkawang, apabila mengalami gigitan anjing segera mencuci bekas gigitan itu dengan air mengalir, kemudian dicuci lagi dengan air sabun dan antiseptik.

"Setelah melakukan langkah awal pertolongan pertama itu, orang yang bersangkutan segera mendatangi Rabies Center di puskesmas untuk mendapatkan vaksinasi antirabies," katanya lagi.?

Dia juga meminta agar masyarakat segera mengamankan anjing yang sudah menggigit. "Jadi jangan langsung dibunuh, tapi amankan atau dikurung, karena kami perlu melakukan pemberian vaksin terhadap anjing tersebut," kata dia.

Apabila dalam 14 hari anjing yang sudah divaksin mati, maka anjing tersebut dinyatakan positif rabies. Tapi kalau tidak mati, berarti anjing tersebut aman dari rabies, ujarnya pula.




 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018