Belimbing, Melawi, (Antara Kalbar) - Sepanjang 2014 hingga April 2016 tercatat ada 1.068 kasus gigitan anjing gila di Kalbar. Penyebaran rabies juga sudah meluas hingga ke tujuh kabupaten di Kalbar.
Hal ini dipaparkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Kalbar, A Manaf saat sosialisasi edukasi penanganan rabies di desa Batu Buil kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Rabu.
"Ada 1.068 kasus gigitan yang sekarang sudah meluas hingga ke kabupaten Bengkayang dan Landak. Yang meninggal karena rabies sebanyak 19 orang. Kasus gigitan tertinggi ada di Ketapang disusul Melawi, Kapuas Hulu, Sintang, Bengkayang, Landak, serta Kayong Utara," ujarnya.
Manaf mengungkapkan tingginya kasus rabies di wilayah Kalbar terjadi karena masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lalu lintas hewan.
Selain terjadi antarkabupaten, lalu lintas hewan dan orang yang tak terpantau ada di sekitar perbatasan Kalbar dan Kalteng.
"Ada kasus seperti di kecamatan Tempunak, kabupaten Sintang dimana kasus gigitan meningkat karena ada laporan masyarakat yang membawa anjing dari daerah lain yang sudah tertular rabies," katanya.
Disnakeswan, kata Manaf juga sudah mengoptimalkan vaksinasi terhadap ribuan HPR di seluruh kabupaten yang terkena rabies. Tahun ini, bahkan Disnakeswan menyiapkan 34.400 dosis vaksin untuk anjing dan HPR lain.
"Petugas yang sudah kita latih juga siap untuk turun ke lapangan. Nanti mereka akan melakukan penanganan rabies sesuai dengan SOP. Hanya persoalannya kita tidak mendapatkan database jumlah anjing di setiap kabupaten sehingga membawa persoalan dalam pertanggungjawaban vaksinnya," paparnya.
Manaf pun menyampaikan bahwa anjing peliharaan atau anjing liar harus mendapatkan vaksinasi anti rabies setiap tahun sekali. Ia juga meminta agar masyarakat jangan menolak bila ada petugas yang datang untuk melakukan vaksinasi atau mengambil sampel darah anjing peliharaannya untuk observasi.
"Ini juga untuk kebaikan masyarakat. Karena banyak kasus gigitan anjing dimana anjing peliharaan, menggigit pemiliknya sendiri," katanya.
Penanganan rabies melalui vaksinasi HPR, terang Manaf memang memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Masyarakat mesti menyadari bahaya rabies dan tidak lagi membawa hewan peliharaannya keluar dari daerah asal.
"Kita juga sudah meminta agar petugas lapangan melakukan sosialisasi sebelum melakukan vaksinasi. Jangan sampai nanti ada komplain dari masyarakat, atau sampai berujung hukum adat," katanya.
Ditempat yang sama, staf Direktorat Kesmavet Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Boethdy Angkasa mengungkapkan saat ini ada 27 provinsi di Indonesia yang belum bebas dari rabies. Kasus tertinggi masih dipegang provinsi NTT. Khusus Kalbar, penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies juga masih diperpanjang hingga Juni 2016.
"Kami hanya berharap masyarakat dan pemda bisa berkomitmen dalam penanggulangan rabies. Partisipasi sangat diperlukan agar bagaimana cara memelihara anjing yang baik dan rutin vaksinasi sehingga penyebaran rabies tidak meluas ke daerah lain," katanya.
Â
1.068 Kasus Gigitan Rabies di Kalbar
Kamis, 28 April 2016 3:30 WIB