Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan sosialisasi hasil kepatuhan pelayanan publik tahun 2017, dan pendampingan kepatuhan tahun 2018 di Mapolresta Pontianak.

Asisten Muda Ombudsman Kalbar, Irma Syarifah di Pontianak, Rabu, mengatakan, pihaknya tahun 2017 telah melakukan penilaian terhadap dua produk pelayanan di Polresta Pontianak, yaitu perlayanan SKCK dan SIM A.

Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman, Polresta Pontianak kota masih masuk dalam tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning, yakni untuk pelayanan SKCK mendapat skor 81,0, dan SIM A 87,0.

Menurut dia, untuk meraih zona Hijau, tingkat kementerian/lembaga, termasuk kepolisian harus mendapat skor 89 - 110, sementara instansi yang mendapatkan skor 56 - 88 masuk tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning, dan skor 0-55 untuk instansi kategorikan zona merah atau tingkat kepatuhan rendah.

Sementara itu, dilevel nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia menempati zona kuning dengan nilai 86,70. Irma menambahkan, untuk mendapatkan nilai sempurna diperlukan komitmen baik dari pimpinan dari tingkat atas sampai tingkat bawah. Selain komitmen, yang juga diperlukan adalah konsistensi.

Ombudsman RI Perwakilan Kalbar meminta agar Polresta Pontianak dapat memenuhi 10 variabel penilaian, dan 20 komponen indikator. Dari standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi dan motto pelayanan, atribut dan pelayanan terpadu.
 
Baca juga:
Ombudsman Kalbar dorong Pemkab Sanggau tingkatkan kepatuhan publik
Ombudsman Kalbar buka gerai pengaduan di disdukcapil Pontianak
DPRD sanggau konsultasi kepada Ombudsman terkait pelayanan publik

"Dari hasil penilaian kepatuhan 2017, untuk SKCK yang masih belum ada komponennya, yaitu maklumat layanan, sarana khusus bagi difable, pelayanan khusus difable, informasi dan prosedur pengaduan, pejabat/petugas pengelolaan pengaduan, dan motto pelayanan," katanya.

Sedangkan untuk pelayanan SIM A, yang belum dilengkapi adalah maklumat layanan, informasi dan prosedur pengaduan dan pejabat/petugas pengelola pengaduan. "Semoga di tahun 2018, semua komponen yang belum ada bisa dipenuhi," harapnya.

Sementara itu, Wakapolresta Pontianak, AKBP Sigid Haryadi menyampaikan, bahwa jajaran Polresta Pontianak Kota siap memperbaiki dan meningkatkan nilai kepatuhan pelayanan publik di tahun 2018.

Dia juga meminta kepada seluruh jajaranya untuk berbenah diri dalam meningkatkan komponen pelayanan publik sebagaimana UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Sementara itu, selain melakukan sosialisasi, Ombudsman Kalbar juga mengadakan pendampingan dengan melakukan tinjauan langsung ke unit layanan. Untuk mengecek kelengkapan standar komponen pelayanan publik, pengecekan dilakukan di pelayanan SIM, SKCK dan SPKT.


 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018