Putussibau (Antaranews Kalbar) - Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Kalimantan Barat siap memberantas pungutan liar sesuai peraturan yang berlaku.

"Sasaran kami lebih kepada penyelenggara pelayanan publik di instansi pemerintahan dan kepolisian," kata Ketua Unit Pemberantasan Pungutan liar Kalimantan Barat, Kombes Pol Andi Musa saat menjadi pemateri Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa.

Dikatakan Andi, penyelenggara publik harus mencantumkan syarat - syarat dalam pelayanan seperti biaya serta tahapan - tahapan pelayanan bahkan lama layanan dalam perbuatan suatu produk layanan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga: Polda gelar rakor pemberantasan pungli

Menurut Andi, masyarakat wajib mengetahui dengan jelas semua yang diperlukan dalam menerima layanan dari penyelenggara publik.

"Untuk mengetahui syarat biaya dan lamanya layanan itu hak masyarakat, sehingga jelas," jelas Andi.

Ia menegaskan untuk mewujudkan layanan publik tanpa pungli perlu sinergitas semua pihak, termasuk upaya pencegahan dengan memperbanyak sosialisasi baik kepada masyarakat mau pun kepada Penyelenggara layanan publik.

Baca juga: Tim Saber Pungli KKU OTT Pengelola "banana-boat"

Dalam upaya pencegahan pungli, kata Andi tidak hanya kepada penyelenggara layanan publik, tetapi masyarakat juga perlu diberikan pemahaman agar tidak membiasakan memberikan suap kepada petugas.

Dirinya berharap kedepan tidak terjadi lagi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan tumbuhnya kesadaran dari petugas penyelenggara pelayanan publik.

"Jangan sampai ada OTT, laksanakanlah tugas sesuai aturan dan ketentuan," tegas Andi.



 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018