Pontianak (Antaranews Kalbar) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day) 3 Mei 2018.
    Dalam rilis yang disampaikan Ketua AJI Pontianak Dian Lestari dan Koordinator Divisi Hukum Advokasi dan Serikat Pekerja Boyke Sinurat, tema yang diangkat adalah independen di tahun politik.
    Tahun 2018 terselenggara Pilkada Serentak di Kalbar yang meliputi Pilgub Kalbar, Pilwako Pontianak, Pilbub Mempawah, Pilbub Kubu Raya, Pilbup Sanggau dan Pilbub Kayong Utara. Tahapan Pilkada Serentak 2018 juga beririsan dengan Tahapan Pileg dan Pilpres 2019.
    Tahun politik menjadi tantangan bagi pers di Bumi Khatulistiwa untuk mempraktikkan jurnalisme yang profesional dan independen.
    Profesionalisme pers harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan kelompok tertentu.
Baca juga: AJI Pontianak Raih Juara Festival Media 2017
    Sedangkan independen bukan berarti tidak berpihak, tapi keberpihakan pers untuk kepentingan publik, dan kelangsungan demokrasi.  
   Pernyataan sikap : 
    1.    AJI Pontianak mengingatkan seluruh jurnalis yang meliput pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 harus bersikap independen, tidak terlibat politik praktis, dan non partisan, sebagaimana amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Jurnalis dalam Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019.
    2.    AJI Pontianak mengajak pers nasional maupun daerah tidak larut dalam dinamika kompetisi politik Pilkada, sehingga isi pemberitaan menjadi tidak berimbang.
    3.    AJI Pontianak mengajak pers terus berupaya menyajikan informasi akurat demi melawan berbagai kabar bohong alias hoaks. Dengan demikian, fakta kebenaran yang diungkap media arus utama tidak lantas tertutup oleh hoaks. 
    4.    AJI Pontianak mengingatkan seluruh jurnalis tidak menjadikan media sosial/medsos sebagai sumber utama berita. Lantaran medsos kerap menjadi sarana penyebaran berita-berita hoaks yang tak jelas ujung pangkalnya. Media harus memuat berita-berita hasil kerja jurnalistik yang profesional dan mematuhi kode etik jurnalis. 
    5.    AJI Pontianak meminta aparat penegak hukum menggunakan UU Pers sebagai lex specialis saat menangani perkara yang terkait pemberitaan atau produk jurnalistik.
    6.    AJI Pontianak meminta masyarakat dan organisasi berbasis masyarakat menghormati kerja jurnalistik, sebagai profesi yang dilindungi Undang-Undang. Jika terdapat ketidakpuasan atau sengketa Pers diharapkan menggunakan jalur yang diatur Undang-Undang yaitu Dewan Pers. 
Baca juga: Diskusi "Safety Journalist" oleh AJI Pontianak

Pewarta: Rilis

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018