Sintang (Antaranews Kalbar) - Kejari Sintang meluncurkan aplikasi layanan bantuan hukum gratis melalui media Whatsapp untuk mempermudah pelayanan ke masyarakat Kabupaten Sintang dan Melawi.
Kasi Datun Kejari Sintang, Aan di Sintang, Jumat mengatakan, aplikasi layanan bantuan hukum ini akan melayani setiap masyarakat yang membutuhkan layanan hukum secara online. "Aplikasi ini juga membuka kolom tanya jawab bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum," kata Aan.
Menurut Aan, pertanyaan masyarakat soal layanan hukum akan langsung dijawab oleh Tim Jaksa Datun Kejari Sintang.
Baca juga: Kajari Sintang : Jangan Main-Main Kelola Anggaran Desa
Dikatakan Aan, dalam waktu dekat ini, nomor aplikasi Whatsapp yang akan memberikan layanan hukum akan disebar Kejari Sintang melalui brosur, leaflet, dan media massa, agar masyarakat bisa langsung berinteraksi.
Aan menambahkan, tujuan dari aplikasi layanan hukum melalui Whatsapp, yaitu untuk mempermudah masyarakat Sintang dan Melawi dalam mendapatkan pelayanan dan konsultasi hukum gratis.
"Apapun yang akan ditanyakan masyarakat melalui aplikasi Whatsapp yang kami buat akan langsung kami jawab, aplikasi ini beroperasi 24 jam," katanya.
Dijelaskan Aan, Datun memiliki fungsi memberikan bantuan hukum gratis pada masyarakat. Selain pelayanan bantuan hukum gratis melalui aplikasi, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan bantuan hukum bisa langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.
Baca juga: Kejari Sintang Tetapkan Tersangka Korupsi Cetak Sawah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Kasi Datun Kejari Sintang, Aan di Sintang, Jumat mengatakan, aplikasi layanan bantuan hukum ini akan melayani setiap masyarakat yang membutuhkan layanan hukum secara online. "Aplikasi ini juga membuka kolom tanya jawab bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum," kata Aan.
Menurut Aan, pertanyaan masyarakat soal layanan hukum akan langsung dijawab oleh Tim Jaksa Datun Kejari Sintang.
Baca juga: Kajari Sintang : Jangan Main-Main Kelola Anggaran Desa
Dikatakan Aan, dalam waktu dekat ini, nomor aplikasi Whatsapp yang akan memberikan layanan hukum akan disebar Kejari Sintang melalui brosur, leaflet, dan media massa, agar masyarakat bisa langsung berinteraksi.
Aan menambahkan, tujuan dari aplikasi layanan hukum melalui Whatsapp, yaitu untuk mempermudah masyarakat Sintang dan Melawi dalam mendapatkan pelayanan dan konsultasi hukum gratis.
"Apapun yang akan ditanyakan masyarakat melalui aplikasi Whatsapp yang kami buat akan langsung kami jawab, aplikasi ini beroperasi 24 jam," katanya.
Dijelaskan Aan, Datun memiliki fungsi memberikan bantuan hukum gratis pada masyarakat. Selain pelayanan bantuan hukum gratis melalui aplikasi, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan bantuan hukum bisa langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.
Baca juga: Kejari Sintang Tetapkan Tersangka Korupsi Cetak Sawah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018