Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pers Jatanras Satuan Reskrim Polresya Pontianak, mengamankan BS (54) pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam.
"Pelaku penganiayaan kami amankan, Senin (9/7) sekitar pukul 22.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kasus penganiayaan dengan menggunakan sajam hingga membuat seorang korban luka akibat sabetan sajam jenis celurit milik BS tersebut.
Dari laporan itu anggota Pers Jatanras langsung diturunkan ke lokasi kejadian di rumah korban di Jalan D I Panjaitan, Gang Waru V, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan guna mengamankan situasi.
"Kemudian BS beserta barang bukti, berupa sebilah celurit berhasil kami amankan. Saat kami interogasi di tempat kejadian BS mengakui perbuatannya sehingga bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Pontianak. Sementara korban yang mengalami luka robek di bagian kepala langsung dilarikan ke rumah sakit," kata Husni.
Ia menambahkan, dari data yang berhasil dikumpulkan, kejadian itu berawal dari pertengkaran antara BS dengan korban berinisial Bn.
"Usai bertengkar kemudian BS masuk ke dalam rumah mengambil celurit dan langsung menebas ke arah ibu korban.
Melihat hal itu, Bn langsung menangkis menangkap celurit hingga jari tangannya luka. Tak sampai di situ kemudian BS menebas kepala Bn sehingga mengalami luka robek," ujarnya.
Pelaku penganiayaan diancam pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara, kata Kasatresrim Polresta Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Pelaku penganiayaan kami amankan, Senin (9/7) sekitar pukul 22.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kasus penganiayaan dengan menggunakan sajam hingga membuat seorang korban luka akibat sabetan sajam jenis celurit milik BS tersebut.
Dari laporan itu anggota Pers Jatanras langsung diturunkan ke lokasi kejadian di rumah korban di Jalan D I Panjaitan, Gang Waru V, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan guna mengamankan situasi.
"Kemudian BS beserta barang bukti, berupa sebilah celurit berhasil kami amankan. Saat kami interogasi di tempat kejadian BS mengakui perbuatannya sehingga bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Pontianak. Sementara korban yang mengalami luka robek di bagian kepala langsung dilarikan ke rumah sakit," kata Husni.
Ia menambahkan, dari data yang berhasil dikumpulkan, kejadian itu berawal dari pertengkaran antara BS dengan korban berinisial Bn.
"Usai bertengkar kemudian BS masuk ke dalam rumah mengambil celurit dan langsung menebas ke arah ibu korban.
Melihat hal itu, Bn langsung menangkis menangkap celurit hingga jari tangannya luka. Tak sampai di situ kemudian BS menebas kepala Bn sehingga mengalami luka robek," ujarnya.
Pelaku penganiayaan diancam pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara, kata Kasatresrim Polresta Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018