Kapuas Hulu (ANTARA) - Jajaran kepolisian Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat saat ini terus mendalam motiv pelaku penganiayaan yang terjadi di pasar Badau, daerah perbatasan Indonesia - Malaysia, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
" Sampai saat ini Valsius pelaku penganiayaan masih dalam proses pemeriksaan dugaan gila itu pun masih hasil pemeriksaan rumah sakit, namun sesuai perbuatanya pelaku diancam paling lama lima tahun penjara," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Rando, kepada ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat
Disampaikan Rando, saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses lebib lanjut dan beberapa kali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Diakui Rando, saat pemeriksaan jawaban pelaku terhadap petugas terkadang tidak nyambung.
" Proses hukumnya tetap lanjut sesuai aturan berlaku, terkait keputusannya nanti di persidangan, namun pelaku di jerat pasal 351 KUHP ayat 2 (dua)," kata Rando.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Valsius terhadap Nurhayati (49) terjadi pada Kamis (23/7) sekitar pukul 09.30 WIB, di pasar Badau, akibatnya Nurhayati (korban) mengalami luka serius dibagian bahu.
Pelaku penganiayaan di pasar Badau diancam lima tahun penjara
Jumat, 24 Juli 2020 21:12 WIB