Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, Selasa, mengatakan identitas pelaku berinisial DP (33) warga Kelurahan Tegal Sari Mandala.
Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap tak lama setelah aksinya viral yang terjadi pada Selasa (9/10) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pada saat itu petugas piket Reskrim Polsek Medan Area mendapat informasi adanya perusakan rumah dan penganiayaan di Kecamatan Medan Denai.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku yang selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, aksi penganiayaan dan perusakan tersebut dilatarbelakangi rasa tidak senang pelaku terhadap korban.
"Pelaku dijerat pasal 170 jo 351 dan 406 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dan perusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya.