Putussibau (Antaranews Kalbar) - Sejumlah warga di wilayah Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pertambangan batuan khususnya galian C ilegal yang beroperasi di wilayah setempat.
"Penegak hukum jangan tutup mata dengan pelaku galian C ilegal yang semakin marak beroperasi di Kapuas Hulu," kata warga Putussibau, Riduan kepada Antara di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa.
Riduan mengatakan, keberadaan galian C ilegal itu juga sangat merugikan negara karena tidak ada bayar pajak serta merusak lingkungan.
Apalagi saat ini sedang berlangsung kegiatan proyek pembangunan pemerintah yang diduga justru menggunakan material dari galian C dan tambang baru pecah ilegal.
"Pemerintah dan aparat penegak hukum mesti ada tindakan," tegas Riduan.
Dia menambahkan ada beberapa lokasi galian C ilegal di antaranya di daerah Sibau, Mupa Kecamatan Putussibau Utara, daerah Muncen terdapat pertambangan atau kuwari batu pecah yang masuk dalam kawasan dilakukan secara ilegal, serta di Kecamatan Mentebah.
"Saya yakin aparat mengetahui perbuatan ilegal tersebut, namun menjadi pertanyaan kenapa ada kesan pembiaran," tutur dia.
Sementara itu, seorang pemilik izin kuari yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan merasa dirugikan atas aktivitas galian C ilegal yang memiliki kuari karena dibiarkan begitu saja tanpa membayar pajak negara.
"Kami mengurus izin resmi dan bayar pajak negara, sedangkan pelaku galian C ilegal bebas berkeliaran demi keuntungan pribadi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Penegak hukum jangan tutup mata dengan pelaku galian C ilegal yang semakin marak beroperasi di Kapuas Hulu," kata warga Putussibau, Riduan kepada Antara di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa.
Riduan mengatakan, keberadaan galian C ilegal itu juga sangat merugikan negara karena tidak ada bayar pajak serta merusak lingkungan.
Apalagi saat ini sedang berlangsung kegiatan proyek pembangunan pemerintah yang diduga justru menggunakan material dari galian C dan tambang baru pecah ilegal.
"Pemerintah dan aparat penegak hukum mesti ada tindakan," tegas Riduan.
Dia menambahkan ada beberapa lokasi galian C ilegal di antaranya di daerah Sibau, Mupa Kecamatan Putussibau Utara, daerah Muncen terdapat pertambangan atau kuwari batu pecah yang masuk dalam kawasan dilakukan secara ilegal, serta di Kecamatan Mentebah.
"Saya yakin aparat mengetahui perbuatan ilegal tersebut, namun menjadi pertanyaan kenapa ada kesan pembiaran," tutur dia.
Sementara itu, seorang pemilik izin kuari yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan merasa dirugikan atas aktivitas galian C ilegal yang memiliki kuari karena dibiarkan begitu saja tanpa membayar pajak negara.
"Kami mengurus izin resmi dan bayar pajak negara, sedangkan pelaku galian C ilegal bebas berkeliaran demi keuntungan pribadi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018