Lhokseumawe (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Lhokseumawe menangkap
pelaku usaha galian C ilegal di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim
Polres Lhokseumawe AKP. Budi Nasuha Waruwu, Senin mengatakan, bahwa
pelaku usaha galian C yang ditangkap tersebut, karena menjalankan usaha
galian C di Desa Krueng Tuan, Kecamatan Nisam, Aceh Utara tanpa
mengantongi izin dari pemerintah setempat.
� Pelaku usaha
galian C tersebut, ditangkap pada Sabtu malam ( 29/7), pukul 21.30 Wib,
karena menjalankan usaha galian C berupa eksploitasi batu gajah
(bebatuan besar) tanpa ada izin dari pemerintah," ujar Budi.
Dia menjelaskan, dari lokasi usaha galian C tersebut, pihaknya
berhasil mengamankan dua tersangka. Masing-masing berinisial A usia 39,
operator escavator warga Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota
Lhokseumawe dan K usia 40, pengusaha warga Desa Paloh Lada Kecamatan
Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
� Dua tersangka yang
berhasil kita amankan, satu orang operator alat berat escavator dan
satu orang pengusaha usaha tersebut,� ucap AKP.Budi.
Selain
mengamankan tersangka, tim dari Sat Reskrim Polres Lhokseumawe juga
mengamankan satu unit escavator merk CAT warna kuning dan delapan unit
truk intercoller yang berisikan batu gajah.
� Selain kita
tangkap tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa alat berat
escavator dan delapan unit truk besar intercoller. Kini tersangka dan
bersama sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres
Lhokseumawe untuk diproses pengusutan lebih lanjut terhadap aktivitas
galian C ilegal itu,� kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe itu.
Polisi Tangkap Pelaku Usaha Galian C Ilegal
Senin, 31 Juli 2017 8:34 WIB