Pontianak (Antaranews Kalbar) - Jajaran Polda Kalbar, hingga saat ini sudah menetapkan sebanyak 35 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di provinsi itu.

"Sebanyak 35 tersangka tersebut dari 25 kasus laporan polisi, 23 kasus dalam proses penyidikan, dan dua kasus sudah tahap satu," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak main-main terkait penegakan hukum terhadap kasus karhutla di Kalbar, karena telah dibuktikan dengan bertambahnya tersangka pembakar lahan yang diproses hukum.

Baca juga: Tersangka pembakar lahan di Kalbar bertambah satu

Dalam berbagai kesempatan, Kapolda Kalbar mengajak masyarakat dan instansi terkait di Kalbar untuk "keroyokan" atau bersama-sama menangani Karhutla di provinsi itu.

"Mari kita bersama-sama secara keroyokan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalbar," ujarnya.

Menurut dia, dalam penanganan Karhutla memang tidak bisa dilakukan oleh pihak TNI, Polri dan instansi terkait lainnya saja, sehingga sangat perlu dukungan dari semua pihak.

Baca juga: Polda Kalbar tahan 14 tersangka pembakar lahan

Kalau hal tersebut sudah dilakukan, maka penanganan karhutla akan lebih efektif. Tetapi kalau sudah musim kemarau, selain upaya tersebut, memang juga diperlukan upaya lain, salah satunya memohon doa agar diturunkan hujan.

"Tidak ada cara lain dalam memadamkan karhutla, upaya kita hanya meredam saja, alhamdulillah dalam tiga hari terakhir beberapa daerah mulai diguyur hujan," katanya.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018