Pontianak (Antaranews Kalbar) - Deputi Direktur Bidang Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Cotta Sembiring mengakui rendahnya jumlah kepesertaan aparatur desa dalam program jaminan sosial dikarenakan kurangnya sosialisasi.

"Saat ini jumlah peserta baru mencapai 500. Angka itu jauh lebih kecil dari jumlah total aparatur desa di Kalbar. Hitung saja ada 2.130 desa di Kalbar, jika satu desa lima saja yang ikut maka sudah 10.000 peserta, tapi sekarang baru 500an, hanya beberapa persen saja," kata Cotta di Pontianak, Jumat.

Oleh karena itu, lanjutnya, Kalimantan Barat mendapat skala prioritas untuk meningkatkan jumlah kepesertaan.

Selain karena sosialisasi, Cotta mengakui aparatur desa masih takut ikut dalam program itu.

"Regulasi sudah jelas yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Hanya saja mereka (aparatur desa) masih takut, khawatir OTT atau lainnya," kata Cotta.

Oleh karena itu, Cotta berharap gerak cepat dari pemerintah sebagai dukungan kepada BPJS Ketenagakerjaan.?

Regulasi sudah ada, selanjutnya biro hukum di pemerintahan daerah menterjemahkan pasal yang tertuang. Agar aparatur desa tidak khawatir menggunakan dana desa untuk ikut serta program ini.

"Sekarang tinggal pemerintah daerah, bagaimana memberikan perlindungan kepada aparatur desa," katanya.

Menurut Cotta, dengan ikut serta dalam program itu maka juga ikut meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. Perangkat desa, jelas Cotta adalah pemerintah terkecil dan baiknya kinerja pemerintah daerah tergantung dengan aparatur desa.

"Kami tidak ingin ada opini yang tidak baik, bahwa ada kepala desa yang dilindungi dan ada yang tidak. Padahal secara UU sudah merupakan hak kepala desa itu itu untuk mendapat perlindungan sosial sebelum mengalami risiko pekerjaan," katanya.

Ditempat yang sama, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kalimantan Barat tidak bisa intervensi lebih jauh untuk meningkatkan jumlah kepesertaan aparatur desa dalam program jaminan sosial Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial.

"Karena ini daerah otonom kami tidak bisa terlalu intervensi. Kami hanya bisa memberikan surat edaran gubernur, kepada bupati agar mengimbau kepala desanya ikut serta dalam program jaminan sosial," kata Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kalimantan Barat Eben Ezer.

Eben menjelaskan perlindungan kepada aparatur desa itu bisa memakai anggaran yang dikucurkan pemerintah dalam bentuk dana desa. Penggunaan itu juga sudah diatur pada Permendagri nomor 20 tahun 2018.

"Resiko yang dihadapi aparatur desa itu cukup berat. Misalnya membawa uang dalam jumlah besar tentu mereka perlu perlindungan sosial jika terjadi sesuatu. Jika tidak ada perlindungan maka sia-sia pekerjaan yang mereka," jelas Eben.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018