Pontianak (Antaranews Kalbar) - Satuan Reskrim Polresta Pontianak meringkus seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat karena terkait kasus penipuan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Jumat, mengatakan bahwa mantan anggota DPRD itu, Sf, ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap korban yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Barat.
Tersangka Sf ditangkap pada Rabu (12/9) sekitar pukul 22.00 WIB, di rumahnya di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.
"Kasus ini berdasarkan adanya pengaduan korban yang merasa ditipu, di mana pelaku Sf telah menyewa satu unit mobil Toyota Innova Tipe G bernopol KB 1772 UL kepada korban pada Senin (26/6) tahun 2018 sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, setelah lewat satu bulan, mobil tersebut tidak dikembalikan Sf kepada korbannya," katanya.
Baca juga: Polresta Pontianak ringkus penipuan pengurusan sertifikat tanah
Ia mengatakan setelah berhasil ditangkap, Sf mengakui bahwa kendaraan yang ia sewa itu sudah digadaikannya kepada seseorang berinisial Iw sebesar Rp20 juta.
"Dari keterangan itu, kemudian kami bersama anggota Polsek Mandor langsung mendatangi Iw dan berhasil menangkap dan mengamankan Iw beserta barang bukti. Kemudian Sf, Iw dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Pontianak," katanya.
Husni menambahkan, hingga saat ini Sat Reskrim Polresta Pontianak terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Terhadap pelaku bila terbukti bersalah maka diancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancam hukuman maksimal empat tahun penjara, kata Husni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Jumat, mengatakan bahwa mantan anggota DPRD itu, Sf, ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap korban yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Barat.
Tersangka Sf ditangkap pada Rabu (12/9) sekitar pukul 22.00 WIB, di rumahnya di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.
"Kasus ini berdasarkan adanya pengaduan korban yang merasa ditipu, di mana pelaku Sf telah menyewa satu unit mobil Toyota Innova Tipe G bernopol KB 1772 UL kepada korban pada Senin (26/6) tahun 2018 sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, setelah lewat satu bulan, mobil tersebut tidak dikembalikan Sf kepada korbannya," katanya.
Baca juga: Polresta Pontianak ringkus penipuan pengurusan sertifikat tanah
Ia mengatakan setelah berhasil ditangkap, Sf mengakui bahwa kendaraan yang ia sewa itu sudah digadaikannya kepada seseorang berinisial Iw sebesar Rp20 juta.
"Dari keterangan itu, kemudian kami bersama anggota Polsek Mandor langsung mendatangi Iw dan berhasil menangkap dan mengamankan Iw beserta barang bukti. Kemudian Sf, Iw dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Pontianak," katanya.
Husni menambahkan, hingga saat ini Sat Reskrim Polresta Pontianak terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Terhadap pelaku bila terbukti bersalah maka diancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancam hukuman maksimal empat tahun penjara, kata Husni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018