Pontianak (ANTARA) - Satreskrim Polres Singkawang mengungkap kasus penipuan dengan modus menawarkan barang-barang antik dengan menahan dua orang tersangka.
"Dalam pengungkapan kasus ini ada satu lokasi kejadian yang baru bisa kita ungkap dari 12 tempat kejadian perkara. Dimana kejadian kasus penipuan ini yang bisa kita ungkap terjadi di lokasi Jalan Uray Bawadi, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, beberapa waktu lalu," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino S di Singkawang, Senin.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penggelapan motor dengan modus minjam
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial IW dan IS.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah benda berwarna kuning emas dengan bentuk menyerupai emas batangan.
Baca juga: Mantan legislator ditangkap terkait kasus penipuan
Kemudian, tiga buah benda berbentuk keris berukuran kecil berwarna kuning emas dan kusam. Selanjutnya, tiga helai potongan kain ukuran kecil berwarna kuning, delapan buah biji warna merah menyerupai batu buah delima, tujuh buah biji berbentuk kristal warna merah berbahan plastik dan empat buah benda berbentuk taring melengkung.
"Dari kejadian ini korban/pelapor mengalami kerugian sebesar Rp7 juta," ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap Seorang Gadis Kasus Penipuan
Menurutnya, modus pelaku melakukan penipuan yaitu dengan cara menawarkan barang kepada korban. Yang secara kebetulan korban waktu itu baru keluar dari Bank.
"Melihat korban keluar dari Bank, pelaku berpura-pura minta diantarkan kepada bos emas dengan alasan mau menjual emas," ungkapnya.
Baca juga: Pengembang Perumahan Diimbau Waspada Kasus Penipuan
Bersama temannya, kemudian pelaku menggiring korban ke sesuatu tempat. Di tempat itulah, mereka melakukan aksinya untuk memperdaya korban dengan mengatakan, bahwa barang-barang antik yang ditawarkan mereka bisa memberikan doa dan rezeki.
Entah bagaimana, korban pun mau saja menuruti dengan tawaran barang yang dilakukan oleh kedua pelaku. Yaitu mengeluarkan uang sebesar Rp7 juta kepada kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.