Pontianak (Antaranews Kalbar) - Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah mengajukan tuntutan delapan bulan penjara terhadap terdakwa Frantinus Nirigi (FN) dalam kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687 yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Kamis (4/10).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Erik Cahyo dalam sidang yang dihadiri oleh majelis hakim, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.
Dalam tuntutannya, Erik menyebutkan bahwa dakwaan bersifat subsidair, yaitu menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam dakwaan subsidiair tersebut, seperti dibacakan Erik, terdakwa juga memenuhi unsur-unsur setiap orang dan menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
"Unsur setiap orang mengandung arti bahwa pelaku tindak pidana adalah berupa orang yang dapat dituntut sebagai subjek hukum atas tindak pidana yang didakwakan, yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar," ujar Erik.
Dalam kaitan perkara ini JPU telah mengajukan terdakwa yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas terdakwa serta dikuatkan dengan keterangan para saksi dan pengakuan Terdakwa sendiri yang hadir dipersidangan telah kesesuaian dengan jelas menerangkan bahwa yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini," katanya.
Kemudian, unsur menyampaikan lnformasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Bahwa dalam persidangan berdasarkan keterangan para saksi, Ahli dan petunjuk diperoleh fakta bahwa saat di dalam pesawat Lion Air JT-687 rute Pontianak ke Jakarta terdakwa meletakkan tas di kabin bagian atas bagasi nomor 3 dan 4 DEF dengan mengatakan "Awas di dalam tas ada bom" kepada saksi Cindy Veronika Muaya yang merupakan pramugari.
"Dengan demikian unsur menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan telah terpenuhi," jelasnya.
"Oleh karena dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka kami dalam perkara ini berkeyakinan bahwa terdakwa telah tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah," katanya.
Ia juga meminta kepada Majelis Hakim PN Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 437 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan sebagaimana dalam dakwaan primair.
Majelis Hakim juga diminta membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam dakwaan subsidair.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.
Ditemui usai sidang, Erik mengatakan pertimbangan JPU mengajukan delapan bulan penjara berdasarkan perbuatan dan keterangan saksi, serta alat bukti dan petunjuk yang diperoleh.
Sementara itu, kuasa hukum FN, Andel mengatakan, pihaknya akan menjawab dalam pledoi dalam persidangan selanjutnya. "Yang jelas kami akan menyampaikan pledoi menanggapi apa yang sudah disampaikan JPU dalam tuntutannya tadi, dan dasar apa yang dianggap jaksa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana," tambahnya.
Pihak yang diberi kuasa oleh keluarga untuk mendampingi FN, Bruder Stephanus Paiman dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak dan JPIC Kapusin mengungkapkan setelah mendengar dan membaca tuntutan dari Jaksa, sangat jelas lemah karena tidak didukung dengan alat bukti yang kuat sesuai KUHAP jika pasal tersebut dipaksakan.
"Ketika saksi ahli hukum pidana dihadirkan, sangat jelas dan terang benderang bahwa sesuai KUHAP dasar penangkapan dan penahanan tidak kuat karena dua alat bukti tidak terpenuhi. Maka tidak heran jika dalam tuntutan jaksa sangat lemah," ungkap Biarawan Kapusin tersebut.
"Kita hanya ingin tau bagaimana majelis hakim memutus perkara ini, apakah memenuhi rasa keadilan atau tidak. Kita liat pledoi dan hasil putusan nanti," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Erik Cahyo dalam sidang yang dihadiri oleh majelis hakim, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.
Dalam tuntutannya, Erik menyebutkan bahwa dakwaan bersifat subsidair, yaitu menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam dakwaan subsidiair tersebut, seperti dibacakan Erik, terdakwa juga memenuhi unsur-unsur setiap orang dan menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
"Unsur setiap orang mengandung arti bahwa pelaku tindak pidana adalah berupa orang yang dapat dituntut sebagai subjek hukum atas tindak pidana yang didakwakan, yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar," ujar Erik.
Dalam kaitan perkara ini JPU telah mengajukan terdakwa yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas terdakwa serta dikuatkan dengan keterangan para saksi dan pengakuan Terdakwa sendiri yang hadir dipersidangan telah kesesuaian dengan jelas menerangkan bahwa yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini," katanya.
Kemudian, unsur menyampaikan lnformasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Bahwa dalam persidangan berdasarkan keterangan para saksi, Ahli dan petunjuk diperoleh fakta bahwa saat di dalam pesawat Lion Air JT-687 rute Pontianak ke Jakarta terdakwa meletakkan tas di kabin bagian atas bagasi nomor 3 dan 4 DEF dengan mengatakan "Awas di dalam tas ada bom" kepada saksi Cindy Veronika Muaya yang merupakan pramugari.
"Dengan demikian unsur menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan telah terpenuhi," jelasnya.
"Oleh karena dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka kami dalam perkara ini berkeyakinan bahwa terdakwa telah tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah," katanya.
Ia juga meminta kepada Majelis Hakim PN Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 437 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan sebagaimana dalam dakwaan primair.
Majelis Hakim juga diminta membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam dakwaan subsidair.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.
Ditemui usai sidang, Erik mengatakan pertimbangan JPU mengajukan delapan bulan penjara berdasarkan perbuatan dan keterangan saksi, serta alat bukti dan petunjuk yang diperoleh.
Sementara itu, kuasa hukum FN, Andel mengatakan, pihaknya akan menjawab dalam pledoi dalam persidangan selanjutnya. "Yang jelas kami akan menyampaikan pledoi menanggapi apa yang sudah disampaikan JPU dalam tuntutannya tadi, dan dasar apa yang dianggap jaksa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana," tambahnya.
Pihak yang diberi kuasa oleh keluarga untuk mendampingi FN, Bruder Stephanus Paiman dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak dan JPIC Kapusin mengungkapkan setelah mendengar dan membaca tuntutan dari Jaksa, sangat jelas lemah karena tidak didukung dengan alat bukti yang kuat sesuai KUHAP jika pasal tersebut dipaksakan.
"Ketika saksi ahli hukum pidana dihadirkan, sangat jelas dan terang benderang bahwa sesuai KUHAP dasar penangkapan dan penahanan tidak kuat karena dua alat bukti tidak terpenuhi. Maka tidak heran jika dalam tuntutan jaksa sangat lemah," ungkap Biarawan Kapusin tersebut.
"Kita hanya ingin tau bagaimana majelis hakim memutus perkara ini, apakah memenuhi rasa keadilan atau tidak. Kita liat pledoi dan hasil putusan nanti," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018