Pontianak (Antaranews Kalbar) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang, Kalimantan Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah lapas itu.
"Sabu-sabu itu kami temukan dari bungkusan nasi yang dibawa oleh salah satu pengunjung narapidana yang ada di lapas pada Minggu (14/10) sekitar pukul 16.50 WIB," kata Kalapas Kelas II B Singkawang Irwan, Selasa.
Diketahui, pengunjung itu merupakan seorang perempuan berinisial AY, dan bungkusan nasi beserta gorengan tersebut akan diberikan kepada seorang napi berinisial MLD alias CL yang merupakan suaminya.
"AY masuk ke dalam, kemudian diperiksa barangnya oleh petugas lapas di pintu dua," ujar dia lagi.
Saat diperiksa, petugas menemukan bungkusan kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam nasi. "Sabu-sabu itu dibungkus dengan plastik klip kecil dan dibalut dengan lakban warna hitam," ujarnya pula.
Usai menemukan narkoba tersebut, kemudian petugas meminta handphone yang dipegang oleh AY sebanyak dua unit untuk dilakukan pemeriksaan.
"Petugas juga memanggil PNR seorang pria yang membonceng AY ke lapas," katanya pula.
Saat masuk ke dalam, petugas juga mengambil handphone milik pria tersebut. Setelah itu, pihaknya pun langsung memberitahukan hal tersebut ke Satnarkoba Polres Singkawang.
Selain menyerahkan kedua pengunjung itu, pihak lapas juga akan menyerahkan barang bukti lain yang berasal dari pengunjung tersebut.
"Jadi ada beberapa barang bukti yang akan kami serahkan ke Satnarkoba Polres Singkawang," kata dia.
Secara keseluruhan, handphone yang disita sebanyak empat buah termasuk milik suami RHY yang merupakan napi di Lapas Singkawang.
"Saya ambil dan diserahkan semua ke Polres Singkawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Atas temuan itu, pihaknya selalu berkomitmen senantiasa memperketat penjagaan kepada tamu-tamu atau pengunjung yang datang membesuk.
Bahkan, pihaknya pun akan meningkatkan frekuensi pemeriksaan barang-barang yang dibawa pengunjung.
"Kami akan geledah barangnya, setelah itu geledah badan pengunjung juga," ujarnya.
Menurutnya lagi, hal itu dilakukan, karena biasanya ada pengunjung yang menyimpan barang di sekitar tubuhnya, terlebih narkotika, sehingga perlu diantisipasi dan diwaspadai.
Pihaknya tidak akan main-main dengan narkotika. Jika memang ditemukan, akan diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Secara terpisah, Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi membenarkan penangkapan yang dilakukan petugas Lapas Singkawang.
"Kejadian pada hari Minggu (14/10). Kasat Narkoba mendapat laporan dari petugas Lapas Kelas II B Singkawang sekitar pukul 17.30 WIB," katanya lagi.
Pihak lapas menyebutkan, petugasnya telah mengamankan sebanyak dua orang yang diduga membawa narkotika di Lapas Kelas II B Singkawang dengan cara AY saat hendak menjenguk suaminya tersangka berinisial MLD alias CL di Lapas.
Namun, pada saat petugas Lapas Kelas II B Singkawang memeriksa barang bawaan berupa nasi bungkus yang sudah dalam keadaan terbuka didapati satu paket plastik yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam.
"Saat kita tanya bahwa barang tersebut dibelinya dari seseorang yang berada di Pontianak," ujarnya pula.
Atas temuan tersebut, saat ini kedua pembesuk (AY dan PNR) beserta barang bukti narkotika sudah pihaknya amankan di Mapolres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Sementara ini kedua pembesuk dikenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Sabu-sabu itu kami temukan dari bungkusan nasi yang dibawa oleh salah satu pengunjung narapidana yang ada di lapas pada Minggu (14/10) sekitar pukul 16.50 WIB," kata Kalapas Kelas II B Singkawang Irwan, Selasa.
Diketahui, pengunjung itu merupakan seorang perempuan berinisial AY, dan bungkusan nasi beserta gorengan tersebut akan diberikan kepada seorang napi berinisial MLD alias CL yang merupakan suaminya.
"AY masuk ke dalam, kemudian diperiksa barangnya oleh petugas lapas di pintu dua," ujar dia lagi.
Saat diperiksa, petugas menemukan bungkusan kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam nasi. "Sabu-sabu itu dibungkus dengan plastik klip kecil dan dibalut dengan lakban warna hitam," ujarnya pula.
Usai menemukan narkoba tersebut, kemudian petugas meminta handphone yang dipegang oleh AY sebanyak dua unit untuk dilakukan pemeriksaan.
"Petugas juga memanggil PNR seorang pria yang membonceng AY ke lapas," katanya pula.
Saat masuk ke dalam, petugas juga mengambil handphone milik pria tersebut. Setelah itu, pihaknya pun langsung memberitahukan hal tersebut ke Satnarkoba Polres Singkawang.
Selain menyerahkan kedua pengunjung itu, pihak lapas juga akan menyerahkan barang bukti lain yang berasal dari pengunjung tersebut.
"Jadi ada beberapa barang bukti yang akan kami serahkan ke Satnarkoba Polres Singkawang," kata dia.
Secara keseluruhan, handphone yang disita sebanyak empat buah termasuk milik suami RHY yang merupakan napi di Lapas Singkawang.
"Saya ambil dan diserahkan semua ke Polres Singkawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Atas temuan itu, pihaknya selalu berkomitmen senantiasa memperketat penjagaan kepada tamu-tamu atau pengunjung yang datang membesuk.
Bahkan, pihaknya pun akan meningkatkan frekuensi pemeriksaan barang-barang yang dibawa pengunjung.
"Kami akan geledah barangnya, setelah itu geledah badan pengunjung juga," ujarnya.
Menurutnya lagi, hal itu dilakukan, karena biasanya ada pengunjung yang menyimpan barang di sekitar tubuhnya, terlebih narkotika, sehingga perlu diantisipasi dan diwaspadai.
Pihaknya tidak akan main-main dengan narkotika. Jika memang ditemukan, akan diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Secara terpisah, Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi membenarkan penangkapan yang dilakukan petugas Lapas Singkawang.
"Kejadian pada hari Minggu (14/10). Kasat Narkoba mendapat laporan dari petugas Lapas Kelas II B Singkawang sekitar pukul 17.30 WIB," katanya lagi.
Pihak lapas menyebutkan, petugasnya telah mengamankan sebanyak dua orang yang diduga membawa narkotika di Lapas Kelas II B Singkawang dengan cara AY saat hendak menjenguk suaminya tersangka berinisial MLD alias CL di Lapas.
Namun, pada saat petugas Lapas Kelas II B Singkawang memeriksa barang bawaan berupa nasi bungkus yang sudah dalam keadaan terbuka didapati satu paket plastik yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam.
"Saat kita tanya bahwa barang tersebut dibelinya dari seseorang yang berada di Pontianak," ujarnya pula.
Atas temuan tersebut, saat ini kedua pembesuk (AY dan PNR) beserta barang bukti narkotika sudah pihaknya amankan di Mapolres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Sementara ini kedua pembesuk dikenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018