Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mencatat jumlah nasabah perusahaan pembiayaan di Kalimantan Barat (Kalbar) terus meningkat yang terlihat dari pertumbuhan jumlah kontrak yang mencapai 1,56 persen.

"Peningkatan itu tercermin dari meningkatnya jumlah kontrak sepanjang tahun 2018. Kemudian berdasarkan data yang kami miliki per Februari 2019, jumlah kontrak di Provinsi Kalbar tercatat 373.113 kontrak atau tumbuh 1,56 persen (yoy)," Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar, Mochamad Riezky F Purnomo di Pontianak, Jumat.

Riezky menambahkan bahwa kualitas pembiayaan yang diberikanh juga terus membaik di Kalbar tercermin dari penurunan Non performing Financing (NPF) atau kredit bermasalah pada periode Februari 2019 yang tercatat sebesar 1,04 persen.


Baca juga: OJK dorong perbankan syariah tingkatkan dana pihak ketiga


"Angka yang ada saat ini lebih baik apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2018 sebesar 1,89 persen," papar dia.

Kemudian dari sisi jumlah piutang pada Februari 2019 pembiayaan di Kalbar mencapai Rp6,1 triliun. Jumlah tersebut jauh meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp5,2 triliun. Sehingga pertumbuhan piutang pembiayaan pada Februari 2019 secara persentase tercatat sebesar 16,64 persen (yoy).

"Lebih jauh lagi komposisi jenis penggunaan piutang pembiayaan sebagian besar didominasi oleh jenis penggunaan multiguna atau konsumsi yang mencapai 65 persen dari total seluruh pembiayaan atau dengan jumlah nominal tercatat sebesar Rp3,9 triliun. Selanjutnya diikuti oleh jenis penggunaan investasi dan modal kerja masing-masing sebesar 31 persen dan 2 persen dengan jumlah nominal tercatat sebesar Rp1,9 triliun dan Rp93 miliar," jelas dia.


Baca juga: OJK harap banyak perusahaan di Kalbar "go public"


Menurutnya, dengan kondisi tersebut pasti menimbulkan beberapa konsekuensi antara lain meningkatnya jumlah keluhan dan laporan masyarakat terhadap layanan-layanan dan tindakan tindakan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan baik secara langsung maupun tidak langsung di Kalbar.

"Lembaga jasa keuangan merupakan bisnis yang berlandaskan kepercayaan, terutama kepercayaan dari nasabah apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu pada periode pembiayaan maka diperlukan suatu pemahaman yang baik dan sesuai dengan koridor yang berlaku khususnya terkait dengan dasar hukum fidusia yang sering digunakan oleh perusahaan pembiayaan," kata dia.

Saat ini berdasarkan data OJK, di Kalbar terdapat 126 jaringan kantor perusahaan pembiayaan dari 45 jenis perusahaan pembiayaan.

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019