Sebanyak 28 desa di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, menjadi percontohan penerapan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara non-tunai (Cash Management System), bahkan juga menjadi percontohan untuk penerapan di Indonesia.

"Ini merupakan salah satu langkah nyata dan inovasi kebijakan Pemkab Kubu Raya dalam implementasi pengelolaan dana desa dan ADD yang akan kita lakukan secara non-tunai. Ke depan, kita berharap semua desa yang ada bisa segera menerapkan hal yang sama," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Sabtu.

Dia menyatakan penerapan sisem itu dilakukan dengan penandatanganan kerja sama (PKS) antara 28 Kades dengan Bank Kalbar pada Jumat (3/5). Melalui strategi dan pola transaksi non-tunai ini maka pengelolaan keuangan desa desa akan jauh lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

"Ini juga sekaligus sebagai sebuah itikad untuk melindungi hak rakyat desa terhadap proses pembangunan dan pemberdayaan serta lebih aman membentengi dari potensi penyalahgunaan agar desa lebih fokus mengejar percepatan sasaran 52 indikator IDM," tuturnya.

Menurutnya, hal ini akan menjadi babak baru dalam perubahan peradaban tata kelola keuangan desa yg baik dan bersih (good and clean village governance) serta modern menuju desa digital dan desa non tunai (cashless) demi percepatan peningkatan kualitas hidup rakyat desa dan Indonesia.

Adapun ke-28 desa yang menjadi percontohan penerapan pengelolaan dana desa dan ADD non-tunai ini antara lain Kecamatan Sungai Raya terdapat Desa Parit Baru, Desa Mekar Baru, Desa Sungai Raya Dalam, Desa Sungai Raya, Desa Sungai Ambangah, Desa Teluk Kapuas, Desa Limbung dan Desa Arang Limbung .

Untuk desa di Kecamatan Sungai Ambawang ada Desa Mega Timur dan Desa Ambawang Kuala. Kecamatan Rasau Jaya ada Desa Rasau Jaya, Desa Rasau Jaya Dua dan Rasau Jaya Tiga. Untuk Kecamatan Batu Ampar terdapat Desa Tasik Malaya, Desa Tanjung Harapan, Desa Sungai Jawi, Desa Sumber Agung, Desa Nipah Panjang dan Desa Padang Tikar Dua .

Untuk di Kecamatan Teluk Pakedai ada Desa Teluk Gelam, Desa Sungai Nipah dan Desa Teluk Pakedai Dua. Kecamatan Kuala Mandor B ada Desa Sui Enau dan Kecamatan Kubu ada Desa Pinang Dalam, Desa Pelita Jaya. Serta Desa Sungai Kakap, Desa Sungai Rengas dan Desa Jeruju Besar di Kecamatan Sungai Kakap.

"Dengan ikut diterapkannya transaksi sistem non-tunai oleh Kemendes PDTT untuk desa-desa di Indonesia, semoga langkah ini dapat mewujudkan slogan Kubu Raya yaitu Dari Kubu Raya Untuk Indonesia," katanya.

Muda juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam realisasi pengelolaan keuangan desa dengan transaksi nontunai. Ia mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawal inovasi tersebut.

"Saya bersama Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo juga berterima kasih kepada Bank Kalbar. Semoga saja nanti dalam implementasinya Bank Kalbar juga proaktif untuk cepat membukakan rekening tabungan dari seluruh data yang fix setiap tahun mendapat anggaran, selain itu, langkah ini kita lakukan untuk memberikan rasa aman bagi Kepala Desa dan menciptakan Transparansi dalam pengelolaan keuangan Desa", kata Muda.

Untuk mempercepat pemahaman masyarakat desa terhadap sistem transaksi non tunai, Bupati Muda juga meminta Pemerintah Desa melakukan sejumlah langkah sosialisasi. Antara lain dengan membuat media publikasi luar ruang seperti spanduk di desa-desa yang sudah menerapkan sistem non tunai. Menurut dia, implementasi pengelolaan keuangan desa secara non tunai wajib dideklarasikan.

"Bukan maksudnya untuk gagah-gagahan, tapi kita memancing masyarakat untuk bertanya dan kemudian terjadilah diskusi. Sehingga akhirnya orang tidak asing lagi dengan sistem itu," katanya.

Dia juga menegaskan pengelolaan keuangan desa dengan transaksi non tunai adalah cara yang lebih selamat, aman, dan nyaman di dalam memimpin pengelolaan keuangan dan aset desa. Dirinya berharap agenda-agenda selanjutnya yang yang bersifat teknis berjalan lancar.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019