Satuan Polisi Pamong Praja Kapuas Hulu menertibkan orang gila (orgil) yang selama ini cukup meresahkan warga di Putussibau dan sekitarnya di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
 
"Dalam penertiban kami mengedepankan tindakan preventif karena memang orang cacat mental itu perlu penanganan khusus," kata Kasi Operasi Sat Pol PP Kapuas Hulu, Azmisyah, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis.
 
Dikatakannya, sampai saat ini sudah ada tiga orang gila yang ditertibkan dan yang akan dikirim ke Rumah Sakit Jiwa Singkawang.

Baca juga: Orang gila berkeliaran di Putussibau resahkan warga
 
Menurut dia, yang bersangkutan langsung dijemput di kediamannya yang kemudian dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan perekaman e-KTP karena salah satu syarat untuk perawatan di rumah sakit Singkawang.
 
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan dinas sosial dan memang sudah dianggarkan, besarannya Rp3 juta," kata Azmisyah.
 
Dia meminta kepada masyarakat apabila ada keluarga yang mengalami cacat mental untuk segera melaporkan ke dinas sosial agar mempermudah mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Singkawang." Kita berharap tidak adalagi orang cacat mental berkeliaran di jalan, karena itu akan menimbulkan keresahan," kata Azmisyah.

Baca juga: Legislator apresiasi penertiban penderita gangguan jiwa
Baca juga: DPRD Minta Pemkot Singkawang Tangani Orang Gila
Baca juga: Hilangkan stigmatisasi terhadap "orang gila"
Baca juga: Masih Ada Orang Gila Dipasung

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019