Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang, Agus Purnomo mengharapkan pembangunan rumah singgah (panti) untuk penanganan orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) di kota itu.
"Kota Singkawang membutuhkan rumah singgah (panti) khusus untuk menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) termasuk juga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)," kata Agus di Singkawang, Kamis.
Menurutnya, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) termasuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang harus ditangani oleh Pemerintah, mengingat urusan bidang sosial merupakan pelayanan wajib dasar yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah.
"Pada umumnya ODGJ kurang diterima dengan baik oleh keluarganya, sehingga ODGJ ini di isolasi dan di kucilkan dari kehidupan keluarganya," tuturnya.
Baca juga: Legislator apresiasi penertiban penderita gangguan jiwa
Dimana latar belakang ODGJ ini cukup bervariasi, ada yang dibiarkan menggelandang dan ditelantarkan oleh keluarganya, ada ODGJ yang di isolasi dan di kucilkan dari keluarganya.
"Kemudian ada ODGJ yang seharusnya di rawat di RSJ, tetapi keluarganya tidak mau membawanya ke RSJ," ujarnya.
Parahnya lagi, ada ODGJ yang dikeluarkan dari daftar anggota keluarga dalam administrasi kependudukan, sehingga ODGJ tidak masuk dalam database kependudukan.
"Kemudian, ada ODGJ yang sengaja tidak di daftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," katanya.
Begitu kompleks permasalahan ODGJ, sehingga sangat diperlukan hadirnya relawan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di tengah-tengah masyarakat untuk menampung informasi dan pengaduan tentang permasalahan ODGJ, untuk di informasikan ke Dinsos untuk dicarikan jalan keluar permasahannya.
Baca juga: Singkawang tertibkan orang alami gangguan jiwa
Menurutnya pula, harus ada keterlibatan semua dinas/ instansi terkait untuk menangani ODGJ tersebut.
"Misalkan kalau dia (ODGJ) sakit, maka Dinas Kesehatanlah yang menyembuhkannya. Tetapi, kalau dia sudah mengganggu keamanan berarti kepolisian dan Satpol PP lah yang mengamankannya," tuturnya.
Kemudian, kalau dia butuh berobat berarti dia membutuhkan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sehingga dalam hal ini, ada keterkaitannya dengan Capil karena KIS atau BPJS membutuhkan NIK.
Apabila kerjasamanya sudah seperti itu, maka ODGJ yang bersangkutan bisa ditangani dengan baik.
Sebenarnya, kata Agus, ODGJ ini masih bisa diberdayakan apabila ada penampungan khusus (panti) yang dibentuk oleh pemerintah atau lembaga masyarakat yang peduli dengan mereka.
Baca juga: Masih Ada Orang Gila Dipasung
"Mereka bisa kita berdayakan untuk bertani, buka bengkel atau sesuai dengan keahliannya masing-masing," jelasnya.
Sayangnya, Kota Singkawang belum pernah untuk mencoba itu baik pemerintahnya maupun masyarakatnya.
Permasalahan ini harus dipecahkan bersama, mengingat RSJ yang ada di Singkawang merupakan milik se-Kalbar. Sehingga, harus ada panti yang disiapkan pemerintah untuk menampung ODGJ di Kalbar.
Hal serupa juga diinginkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Singkawang, Juandi. Dia berharap, agar Dinas Sosial bisa menyiapkan Shelter (rumah sementara) untuk menangani ODGJ.
Hal itu diingatkan dia, lantaran kapasitas RSJ yang ada di Singkawang sudah overload untuk menampung ODGJ.
Kepada RSJ, pintanya, apabila pasiennya sudah sembuh segera di pulangkan ke rumahnya masing-masing. "Pemulangan ini dimaksudkan untuk mengurangi kapasitas ODGJ yang dirasakan sudah berlebihan," ujarnya.