Pontianak (Antaranews Kalbar) - Anggota DPRD Singkawang, Anewan mengapresiasi langkah yang dilakukan Dinas Sosial dan Satpol PP untuk menertibkan orang mengalami gangguan jiwa dan gelandangan supaya Kota Singkawang dapat lebih cantik dalam menjamu tamu-tamunya pada perhelatan acara puncak Cap Go Meh 2018.
"Namun sangat disayangkan jika hal ini hanya di lakukan sepintas lalu saja. Menurut saya bukan hanya ditertibkan. Tetapi harus ada tindak lanjut oleh dinas terkait dalam menangani orang gila, gepeng dan anak punk," katanya, Minggu.
Ibarat pepatah "patah tumbuh hilang berganti atau mati satu tumbuh seribu", jangankan hanya ditertibkan diberantaspun susah. Oleh sebab itu, harus ada langkah konkrit yang diambil.
"Misalnya memberikan pembinaan dan memberdayakan mereka dengan menciptakan program-program yang responsif," ujarnya.
Ketua Pansus Pembahasan Perda Perlindungan Anak dan Perempuan ini juga meminta dinas terkait segera memberlakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang memanfaatkan keberadaan mereka di jalanan menjadi gepeng dan Punk.
Dinas terkait juga, menurutnya harus melakukan kegiatan rutin operasi yustisi, berkoordinasi dengan daerah asal mereka jika mereka dari luar Singkawang, dengan cara memulangkan mereka.
"Dan yang paling penting dan harus disadari bahwa orang gila, gepeng dan anak Punk penanganannya merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah masyarakat keluarga dan orangtua," ungkapnya.
Sebelumnya Kasi Fungsional Umum Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Singkawang, Rommy mengatakan, jika pihaknya bersama Satpol PP sudah melakukan penertiban terhadap orang gila maupun gelandangan di Kota Singkawang.
"Sudah kita tertibkan, kalau tidak salah pada 5 Februari kemarin," katanya.
Dalam penertiban itu, didapatilah sebanyak 10 orang, dimana dua orang diantaranya merupakan gelandangan. "Dua gelandangan itu juga sudah kita kembalikan ke tempat asalnya," ujarnya.
Sedangkan delapan orang lainnya, memang teridentifikasi mengalami gangguan jiwa. Sehingga ke delapan orang ini dititipkan ke RSJ Singkawang.
"Dari delapan orang yang teridentifikasi mengalami gangguan jiwa ini, dua orang diantaranya sudah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) sedangkan yang lainnya belum," ungkapnya.
Sehingga, Pemkot Singkawang melalui Dinas Sosial berinisiatif untuk membuatkan KIS bagi ke enam orang tersebut supaya dalam penanganannya bisa ditanggung oleh pemerintah.
Legislator apresiasi penertiban penderita gangguan jiwa
Minggu, 25 Februari 2018 11:53 WIB