Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji mengajak pemanfaatan digital signature atau tanda tangan elektronik, dalam upaya mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik menuju Pemprov Kalbar 'Clean and Good Governance' di Balai Petitih Kantor Gubernur di Pontianak, Senin (19/8).
"Sekalipun tanda tangan digital itu sudah dilindungi dengan sistem barkot tetapi juga perlu pengamanan karena hal itu, katanya bisa juga dipalsukan," kata H Sutarmidji.
Kemudian tanda tangan elektronik itu penting tapi untuk beberapa hal tanda tangan basah masih diperlukan karena aspek yuridis formalnya masih mengatur seperti itu, misalnya izin untuk nikah kemudian masalah kewarisan penetapan waris tidak boleh dengan digital karena harus hadir langsung.
"Saya yakin itu bisa memotong rantai birokrasi yang luar biasa jika tanda tangan digital sudah disahkan dan diakui," ujarnya.
Namun, ada hal positif yang bisa diambil dari program ini, kata Sutarmidji, di antaranya, dengan digital signature, dimungkinkan untuk melakukan pencegahan korupsi.
Seperti diketahui, lanjutnya, korupsi adalah masalah besar yang terus menjerat bangsa hingga detik ini. Berbagai metode sudah banyak dilakukan baik untuk mencegah dan menangani kasus korupsi tetapi kenyataannya masih saja banyak pejabat atau pegawai yang melakukan praktik tersebut.
Menurutnya, sehebat apapun para koruptor jika tidak ada celah untuk melakukannya maka mereka akan mengalami kesulitan dalam menjalankan praktiknya.
"Setiap transaksi dengan digital signature akan dengan mudah diawasi oleh siapa saja. Akan kelihatan siapa-siapa saja yang bertanggung jawab dan terlibat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Sekalipun tanda tangan digital itu sudah dilindungi dengan sistem barkot tetapi juga perlu pengamanan karena hal itu, katanya bisa juga dipalsukan," kata H Sutarmidji.
Kemudian tanda tangan elektronik itu penting tapi untuk beberapa hal tanda tangan basah masih diperlukan karena aspek yuridis formalnya masih mengatur seperti itu, misalnya izin untuk nikah kemudian masalah kewarisan penetapan waris tidak boleh dengan digital karena harus hadir langsung.
"Saya yakin itu bisa memotong rantai birokrasi yang luar biasa jika tanda tangan digital sudah disahkan dan diakui," ujarnya.
Namun, ada hal positif yang bisa diambil dari program ini, kata Sutarmidji, di antaranya, dengan digital signature, dimungkinkan untuk melakukan pencegahan korupsi.
Seperti diketahui, lanjutnya, korupsi adalah masalah besar yang terus menjerat bangsa hingga detik ini. Berbagai metode sudah banyak dilakukan baik untuk mencegah dan menangani kasus korupsi tetapi kenyataannya masih saja banyak pejabat atau pegawai yang melakukan praktik tersebut.
Menurutnya, sehebat apapun para koruptor jika tidak ada celah untuk melakukannya maka mereka akan mengalami kesulitan dalam menjalankan praktiknya.
"Setiap transaksi dengan digital signature akan dengan mudah diawasi oleh siapa saja. Akan kelihatan siapa-siapa saja yang bertanggung jawab dan terlibat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019