PT Dinamika Multi Perkasa yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Kenepai, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, disegel polisi terkait kebakaran hutan dan lahan.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan untuk saat ini kami sudah lakukan penyegelan terhadap lahan tersebut," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Handoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, ditemui Antara, di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat.
 
Jajaran Polres Kapuas Hulu melakukan olah TKP dan penyegelan terhadap lahan PT Dinamika Multi Perkasa di Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, terkait kebakaran hutan dan lahan. (ANTARA/Timotius/Satreskrim Polres Kapuas Hulu)


Ia bilang, lahan yang terbakar itu seluas dua hektar yang merupakan milik warga, namun masuk dalam konsensi perusahaan.

Menurut dia, di lokasi kebakaran lahan tersebut sudah dipasang spanduk larangan beraktivitas dan dipasang garis polisi. "Selama proses penyelidikan tidak boleh ada aktivitas apa pun di lahan yang sudah terbakar itu," ucap Siko.
 
Jajaran Polres Kapuas Hulu melakukan olah TKP dan penyegelan terhadap lahan PT Dinamika Multi Perkasa di Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, terkait kebakaran hutan dan lahan. (ANTARA/Timotius/Satreskrim Polres Kapuas Hulu)


Baca juga: Polres Sintang segel lahan perusahaan terkait karhutla
Baca juga: Ini penjelasan Sutarmidji terkait Pergub Karhutla
Baca juga: Masyarakat diimbau waspada karhutla di lahan kosong

Ia katakan akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, apalagi itu perusahaan, sebab sudah jelas aturan dan undang-undang yang berlaku.

Ia mengatakan dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan saksi ahli seperti BPN, Dinas Perkebunan, Lingkungan Hidup dan BMKG.
 
Jajaran Polres Kapuas Hulu melakukan olah TKP dan penyegelan terhadap lahan PT Dinamika Multi Perkasa di Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, terkait kebakaran hutan dan lahan. (ANTARA/Timotius/Satreskrim Polres Kapuas Hulu)



"Beberapa barang bukti sudah kami amankan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi termasuk pihak perusahaan, apabila terbukti maka kami tindak sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019