Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Obaja dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019.

Obaja dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot (SG).

"Penyidik hari ini diagendakan memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Obaja sebagai saksi untuk tersangka SG terkait tindak pidana korupsi suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Gidot gunakan uang suap untuk mengurus bantuan keuangan BPKAD

Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Suryadman, yaitu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang Pinus Samsudin, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang Marsindi, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bengkayang Theresia Heni Koesdaryanti, dan inspektur pada Inspektorat Kabupaten Bengkayang Simon.

KPK total telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yakni Suryadman dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius (AKS).

Sedangka sebagai pemberi suap, yaitu unsur swasta masing-masing Rodi (RD), Yosef (YF), Bun Si Fat (BF), Nelly Margaretha (NM), dan Pandus (PS).

Untuk Rodi, Yosef, Bun Si Fat, dan Nelly, penyidikannya telah selesai. Keempatnya, saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Baca juga: Sidang dugaan tipikor di Bengkayang mulai digelar PN Tipikor Pontianak

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Suryadman meminta uang kepada Aleksius. Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

Suryadman diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.

Baca juga: Alat kelengkapan dewan Bengkayang sudah terbentuk

Kemudian, Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi (FJ).

Dengan rincian sebagai berikut pertama Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.

Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah.

Baca juga: Delapan calon direktur PDAM Bengkayang lolos seleksi awal
Baca juga: Sidang perdana dugaan tipikor Bengkayang Senin mendatang
Baca juga: Bupati Bengkayang minta koperasi aktif berkontribusi majukan daerah

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019