Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif Raider 641/Bru menggagalkan penyelundupan sebanyak 51 kilogram narkotika jenis sabu yang masuk melalui jalan tikus (jalan tidak resmi) Malaysia-Indonesia (Aruk, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar).

Danrem 121/Abw Brigjen TNI Bambang Trisnohadi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA di Pontianak, Kamis, membenarkan terkait digagalkannya upaya penyelundupan barang haram tersebut, oleh Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru.

Ia menjelaskan, Kamis ini Pangdam XII Tanjungpura akan memberikan keterangan terkait digagalkannya penyelundupan sabu tersebut di Pos Pamtas Aruk, Kabupaten Sambas.

Baca juga: Wow menjelang akhir tahun Satgas Pamtas gagalkan penyeludupan 51 kg sabu

Sebelumnya, Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru, Selasa (10/12) yang bertugas di Dusun Sebunga, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas Kalbar, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 51 kilogram asal Malaysia.

Selain sabu, Satgas Pamtas juga berhasil menangkap dua orang yang di duga pelakunya berinisial EP (43) seorang perempuan, dan MT (29) seorang laki-laki. Keduanya ditangkap oleh Satgas Pamtas di Pos Pamtas Sajingan Terpadu sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (10/12).

Adapun kronologis kejadian awalnya pada hari Selasa, sekitar pukul 15.00 WIB, Sertu Dede Tahyudi Atmayanto mendapatkan informasi dari Pratu Firman Darianto bahwa akan ada usaha penyeludupan narkotika jenis sabu yang melintas di jalan tikus.

Dari informasi itu, Sertu Dede memerintahkan Sertu Jefri untuk mengumpulkan anggota berserta Satgas SGI yang dipimpin oleh Letda Inf Sukijan berserta dua orang anggotanya. Setelah itu, pada pukul 17.00 WIB regu tersebut langsung melaksanakan pengintaian di dua titik jalan tikus itu.

Baca juga: Awasi jalur ilegal di perbatasan dari penyelundupan produk pertanian

Kemudian, pada pukul 19.00 WIB disalah satu titik terlihat dari arah Malaysia, dua orang yang mencurigakan dengan membawa dua kardus dan dua buah tas gendong yang diduga berisi narkoba, setelah itu tim yang melihat kedua pelaku langsung melakukan pengejaran, katanya.

"Tepat pada pukul 19.30 WIB setelah terjadi kejar-kejaran, kedua orang tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Satgas dan langsung diamankan di pos untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ternyata isi di dalam kardus dan tas kedua pelaku ditemukan narkotika jenis sabu sekitar 51 kilogram," katanya.

Selain itu, Satgas Pamtas juga menyita beberapa barang, lainya seperti baju kaos empat stel, celana panjang tiga helai, handuk besar satu buah, sapu tangan empat buah, celana dalam tiga buah, alat kosmetik, tas kecil, milo enam bungkus dan lain-lain.

Baca juga: Bea cukai gagalkan penyeludupan amunisi dari Malaysia ke Boyan Tanjung
Baca juga: Satgas Pamtas kembali amankan barang ilegal di Entikong
Baca juga: Awasi jalur ilegal di perbatasan dari penyelundupan produk pertanian
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019