Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis masing-masing selama 18 bulan atau lebih rendah dari tuntutan JPU dari KPK selama dua tahun terhadap empat terpidana kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Bengkayang tahun 2019, yang juga melibatkan Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot.

Majelis Hakim Ketua PN Tipikor Pontianak, Prayitno Iman Santosa di Pontianak, Selasa, mengatakan hari ini agendanya pembacaan vonis terhadap empat terdakwa yang kini statusnya terpidana karena sudah selesai dalam hal pembacaan vonis.

Dalam persidangan Ketua PN Tipikor Pontianak masing-masing menjatuhkan vonis sama, yakni 18 bulan dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp50 juta, dan kalau tidak dibayar maka ditambah kurungan selama sebulan.

Keempat terpidana tersebut, yakni Bun Si Fat, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Pandus, yang pembacaan vonisnya oleh Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak dibacakan satu persatu, yang pada dasarnya keempat terpidana menerima dan tidak banding, sementara pihak JPU KPK pikir-pikir.

Setelah mendengar vonis tersebut majelis hakim mempersilakan keempat terpidana untuk berkonsultasi dengan pihak penasihat hukumnya, yang rata-rata atau keempatnya menerima putusan vonis tersebut.

Sementara itu, salah seorang Penasihat terpidana Bun Si Fat, Rahim Key menyatakan, kliennya menerima putusan atau vonis dari majelis hakim PN Tipikor Pontianak tersebut.

"Dalam hal ini klien kami mengakui kesalahannya, sehingga menerima vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim, sehingga dalam hal ini, kami tidak akan banding," ujarnya.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020