Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar Florentinus Anum mengimbau masyarakat petani untuk melakukan pembukaan lahan tanpa membakar guna mencegah kebakaran hutan dan lahan, mengingat Kalbar saat ini sedang memasuki musim kemarau.
"Kami sudah melakukan upaya agar tidak terjadi kebakaran di lahan pertanian. Karena tentang kebakaran ini dari sisi lahan itu juga ada pada lahan perkebunan yakni hutan ," kata Anum di Pontianak, Minggu.
Dia menjelaskan, dalam melakukan fungsi pengawasan dan pemanfaatan lahan pertanian di Kalbar, pihaknya masih menggunakan aturan lama.
"Sebelum ada aturan baru tentang peraturan pengolahan atau pembukaan lahan terkait dengan asap atau kebakaran ini maka masih menggunakan Permen LH Nomor 10 tahun 2010 tentang pengolahan atau pembukaan lahan dengan menggunakan cara kearifan lokal seluas dua hektare," tuturnya .
Menurutnya, pembukaan lahan pertanian itu, masyarakat memang diimbau untuk tetap mengelola lahan terhadap lahan yang sudah dibuka artinya sudah diprogram diupayakan melalui pembukaan lahan dengan mekanisasi dan teknologi dekomposer.
Selain itu ada bantuan dalam mengolah lahan pertanian khususnya pada lahan basah itu menggunakan pupuk dekomposer walau tidak seluruhnya.
"Imbauan kita juga terhadap lahan yang dibuka misalnya ada tekanan yang tinggi seperti di Kubu Raya ketika ada lahan baru dibuka di situ . Kami berharap partisipasi dari dunia usaha dalam rangka membantu masyarakat melalui bantuan mekanis peralatan ," jelasnya.
Ia berharap ke depan dari pihak perkebunan dan pertambangan bisa mengupayakan untuk berkoordinasi dengan kepala desa untuk membantu masyarakat dalam rangka pembukaan lahan baru melalui alat berat yang ada dan di kordinasi oleh desa .
"Jadi inilah upaya kita ke depan menghadapi musim kemarau terhadap pembukaan lahan baru di bidang pertanian," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Kami sudah melakukan upaya agar tidak terjadi kebakaran di lahan pertanian. Karena tentang kebakaran ini dari sisi lahan itu juga ada pada lahan perkebunan yakni hutan ," kata Anum di Pontianak, Minggu.
Dia menjelaskan, dalam melakukan fungsi pengawasan dan pemanfaatan lahan pertanian di Kalbar, pihaknya masih menggunakan aturan lama.
"Sebelum ada aturan baru tentang peraturan pengolahan atau pembukaan lahan terkait dengan asap atau kebakaran ini maka masih menggunakan Permen LH Nomor 10 tahun 2010 tentang pengolahan atau pembukaan lahan dengan menggunakan cara kearifan lokal seluas dua hektare," tuturnya .
Menurutnya, pembukaan lahan pertanian itu, masyarakat memang diimbau untuk tetap mengelola lahan terhadap lahan yang sudah dibuka artinya sudah diprogram diupayakan melalui pembukaan lahan dengan mekanisasi dan teknologi dekomposer.
Selain itu ada bantuan dalam mengolah lahan pertanian khususnya pada lahan basah itu menggunakan pupuk dekomposer walau tidak seluruhnya.
"Imbauan kita juga terhadap lahan yang dibuka misalnya ada tekanan yang tinggi seperti di Kubu Raya ketika ada lahan baru dibuka di situ . Kami berharap partisipasi dari dunia usaha dalam rangka membantu masyarakat melalui bantuan mekanis peralatan ," jelasnya.
Ia berharap ke depan dari pihak perkebunan dan pertambangan bisa mengupayakan untuk berkoordinasi dengan kepala desa untuk membantu masyarakat dalam rangka pembukaan lahan baru melalui alat berat yang ada dan di kordinasi oleh desa .
"Jadi inilah upaya kita ke depan menghadapi musim kemarau terhadap pembukaan lahan baru di bidang pertanian," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020