Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distan TPH) Provinsi Kalbar memastikan kelancaran distribusi pupuk subsidi dari produsen hingga petani meski saat ini adanya peralihan perusahaan penyedia pupuk untuk petani tersebut.
“Saat ini ada peralihan penyedia pupuk subsidi. Semula untuk pupuk Urea dari PT. Pupuk Sriwijaya beralih ke PT. Pupuk Iskandar Muda. Kemudian Pupuk NPK Phonska dari PT. Pupuk Kaltim ke PT. Petro Kimia Gersik. Meski ada peralihan kita memastikan distribusi tetap lancar,” ujarnya di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan atas dasar pengalaman dan koordinasi yang intensif antara produsen tersebut maka peralihan produsen penyedia pupuk bersubsidi diupayakan tidak berdampak terhadap ketersediaan stok pupuk baik di lini 2 gudang produksi maupun di lini 4 gudang kios pengecer.
“Sehingga penyaluran pupuk kepada petani sesuai e'RDKK dapat berjalan dengan baik, tersedia dan lancar,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Kalbar melalui perannya akan mengawal, mengawasi dan memonitor ketersediaan, peredaran dan penggunaan pupuk. Sehingga pupuk dapat tersedia tepat sasaran sampai pada tingkat petani.
“Kami bersama KP3 sudah melaksanakan rapat koordinasi guna mengantisipasi hal tersebut dengan mengawal, mengawasi dan memonitor kesiapan produsen pengganti dan memastikan ketersediaan stok beberapa bulan ke depan,” jelas dia.
Terkait kuata pupuk subsidi untuk petani Kalbar menurutnya mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 49 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian anggaran 2021.
“Urea kuota Kalbar sebesar 35.475 ton, SP-36 sebesar 8.820 ton, ZA sebesar 4.504 ton, NPK Phonska sebesar 79.512 ton dan pupuk organik granual sebesar 9.914 ton, pupuk organik cair sebesar 24.785 ton. Alokasi tersebut hanya memenuhi kurang lebih 30 persen dari kebutuhan e-RDKK yang diusulkan petani kita se-provinsi Kalbar,” katanya.
Dinas Pertanian Kalbar pastikan kelancaran distribusi pupuk subsidi
Kamis, 1 April 2021 8:58 WIB