Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar mencatat ada sebanyak 21 kasus pengaduan dan non pengaduan yang melibatkan anak-anak yang diterima sepanjan April 2020.

"Berdasarkan pengaduan dan non pengaduan dari masyarakat ada 21 pengaduan yang melibatkan anak-anak. Hal itu seperti kejahatan seksual, kekerasan fisik, anak hilang dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai pelaku dalam kasus prostitusi online," kata Komisioner KPPAD Kalbar Alik R Rosyad di Pontianak, Jumat.

Kemudian lanjut Alik, juga ada kasus eksploitasi anak dan kasus Napza. Selain itu ada juga kasus pengaduan langsung yang diterima KPPAD per April 2020. Ini terjadi di Pontianak dalam kasus hak asuh anak ada 2 dan 1 kasus kekarasan fisik.

"Dalam catat kami kasus-kasus kejahatan seksual itu di beberapa kabupaten yaitu Sambas ada 2 pengaduan, Landak 1 pengaduan, Kapuas Hulu 1 pengaduan dan Sekadau 1 pengaduan. Kemudian untuk kasus kekerasan fisik di Kota Pontianak 2 pengaduan dan Kubu Raya 1 pengaduan," katanya.

Alik menambahkan, untuk kasus anak hilang di Kota Pontianak tercatat ada 3 pengaduan, Kabupaten Sambas 1 pengaduan dan Bengkayang 1 pegaduan. Namun untuk kasus anak hilang di Bengkayang anak bersangkutan sudah kembali ke orang tuanya.

"Untuk kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai selaku terjadi di Kota Pontianak melibatkan 1 anak kasus prostitusi online," katanya.

Dan lanjutnya, untuk kasus eksploitasi anak juga terjadi di Kota Pontianak 1 pengaduan melibatkan 1 anak dan kasus Napza juga satu pengaduan di Kota Pontianak dengan melibatkan 3 orang anak.

"Sementara untuk kasus pengaduan langsung yang kami diterima KPPAD per April 2020, yaitu berjumlah 3 pengaduan. Pengaduan itu antara lain, kasus hak kuasa asuh anak yang kami terima ada 2 kasus di Kota Pontianak. Kemudian untuk kasus kekerasan fisik juga terjadi di Kota Pontianak kami juga mendapat 1 pengaduan," katanya.


 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020