Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalbar M. Basri HAR menyebutkan bahwa pemerintah daerah lah yang memiliki wewenang dalam menentukan tempat atau daerah mana saja yang boleh menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1441 H di tengah wabah COVID-19 ini.
"Kami dari MUI hanya memberi tuntunan pelaksanaan takbir dan Shalat Idul Fitri, sedangkan boleh tidaknya menyelenggarakan adalah pihak yg berwenang, yaitu pemda, berdasarkan pengamatan dinas kesehatan," ujarnya di Pontianak, Minggu.
Ia menambahkan bahwa secara umum untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri, sudah ada Fatwa MUI dengan Nomor 28 Tahun 2020 sebagai pedoman atau acuan.
"Secara terperinci dalam Fatwa MUI yang ada tersebut sudah menjelaskan dan menggambarkan apa saja yang mesti diikuti atau dilakukan umat," kata dia.
Sejauh ini pihaknya tidak memiliki data seberapa banyak dan masjid mana saja yang akan menyelenggarakan Shalt Idul Fitri.
"MUI tidak punya data masjid-masjid yang melaksanakan Shalat Idul Fittri. Sebagai gambaran, untuk Masjid Raya Mujahidin Pontianak sendiri belum melaksanakan Jumatan dan juga Shalat Idul Fitri karena Kota Pontianak termasuk zona merah," katanya.
Terkait alat pelindung diri (APD) bagi panitia atau pengurus masjid di Kalbar, pihaknya tengah mendistribusikan 20.000 masker
"MUI Provinsi Kalbar tengah mendistribusikan masker sebanyak 20.000 kepada panitia atau pengurus masjid yang menyelenggarakan Shalat Idul Fitri Tahun 1441 H. Masker tersebut merupakan bantuan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar," ujar dia.
Pihaknya terus mengimbau umat untuk bersama mencegah penyebaran wabah COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
"Mari bersama menjaga diri dengan selalu memakai masker ketika keluar rumah, rajin mencuci tangan, jaga jarak sosial dan lainnya," kata dia.
Baca juga: Pelaksanaan shalat Idul Fitri tergantung kondisi daerah
Baca juga: Edi Rusdi Kamtono minta warga tetap shalat di rumah saat Idul Fitri
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Kami dari MUI hanya memberi tuntunan pelaksanaan takbir dan Shalat Idul Fitri, sedangkan boleh tidaknya menyelenggarakan adalah pihak yg berwenang, yaitu pemda, berdasarkan pengamatan dinas kesehatan," ujarnya di Pontianak, Minggu.
Ia menambahkan bahwa secara umum untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri, sudah ada Fatwa MUI dengan Nomor 28 Tahun 2020 sebagai pedoman atau acuan.
"Secara terperinci dalam Fatwa MUI yang ada tersebut sudah menjelaskan dan menggambarkan apa saja yang mesti diikuti atau dilakukan umat," kata dia.
Sejauh ini pihaknya tidak memiliki data seberapa banyak dan masjid mana saja yang akan menyelenggarakan Shalt Idul Fitri.
"MUI tidak punya data masjid-masjid yang melaksanakan Shalat Idul Fittri. Sebagai gambaran, untuk Masjid Raya Mujahidin Pontianak sendiri belum melaksanakan Jumatan dan juga Shalat Idul Fitri karena Kota Pontianak termasuk zona merah," katanya.
Terkait alat pelindung diri (APD) bagi panitia atau pengurus masjid di Kalbar, pihaknya tengah mendistribusikan 20.000 masker
"MUI Provinsi Kalbar tengah mendistribusikan masker sebanyak 20.000 kepada panitia atau pengurus masjid yang menyelenggarakan Shalat Idul Fitri Tahun 1441 H. Masker tersebut merupakan bantuan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar," ujar dia.
Pihaknya terus mengimbau umat untuk bersama mencegah penyebaran wabah COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
"Mari bersama menjaga diri dengan selalu memakai masker ketika keluar rumah, rajin mencuci tangan, jaga jarak sosial dan lainnya," kata dia.
Baca juga: Pelaksanaan shalat Idul Fitri tergantung kondisi daerah
Baca juga: Edi Rusdi Kamtono minta warga tetap shalat di rumah saat Idul Fitri
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020