BPJamsostek Kalimantan Barat mengoptimalkan pelayanan secara daring, terutama terhadap peserta yang akan mengklaim asuransi jaminan hari tua (JHT) atau mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi COVID-19.

"Selama masa pandemi ini, layanan fisik di kantor semakin dikurangi. Namun, kita memperkuat metode pelayanan yang secara 'online' (daring)," kata Kepala BPJamsostek Kalbar Andry Rubiantara di Pontianak, Jumat.

Ia mengatakan, kekuatan layanan konsumen pihaknya semakin meningkat dengan harapan seluruh peserta yang menggunakan metode daring mendapatkan haknya, terutama dalam urusan pencairan klaim.

Dia mengatakan tentang tiga layanan konsumen yang akan melayani kepesertaan secara daring di BPJamsostek Pontianak sehingga seluruh peserta yang terkait dengan pengajuan pencairan dapat dilayani dari seluruh provinsi di Indonesia.

"Memang beberapa masih 'offline' (luar jaringan) dan 'online' dan konfirmasi dapat diselesaikan meski dengan keterbatasan CS (Custamer Service), saya menempatkan teman-teman ke pelayanan dan fokus terhadap para peserta ketika meminta pencairan. Harapan saya pun saat dikonfirmasi para peserta HP (telepon seluler) aktif sehingga mudah memproses bagi pihak BPJamsostek," katanya.

Pelayanan secara daring, kata dia, akan menjadi optimal sehingga kontak langsung tidak terjadi dalam rangka mendukung upaya pemerintah mengurangi penyebaran COVID-19 di Kalbar.

"Kita ada antrean 'online' 110 setiap harinya sementara untuk 'offline' maksimal tujuh orang yang akan dilayani belum yang 'on the spot' yang hadir. Kami memastikan peserta yang antre yang dimaksimalkan sesuai protokol kesehatan," tuturnya.

Ia mengharapkan, seluruh peserta BPJamsostek memanfaatkan proses pencairan klaim secara daring karena tidak perlu susah payah ke kantor BPJamsostek.

"Hanya meng-'upload' (unggah) data persyaratan dan mendapatkan jawaban via email (surat elektonik). CS juga akan menginformasi untuk memastikan tepat waktu, jumlah dan sasaran yang akan diterima oleh peserta BPJamsostek sesegera mungkin. Jumlah harus sesuai dan proses paling lama tiga hari kerja," kata Andry.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020