Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan pembahasan perubahan draf Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2020 tentang protokol kesehatan untuk memasukkan dasar sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Hari ini kita melakukan pembahasan terkait draf  perubahan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Ada beberapa hal yang kita masukkan, terutama terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," kata Sekda Kubu Raya, Yusran Anizam di Sungai Raya, Kamis.

Dia mengatakan, perubahan draf Perbup tersebut dilakukan berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Kubu Raya sudah terlebih dahulu menerbitkan Perbup Protokol Kesehatan sebelum keluar Inpres tersebut, makanya harus ada penyesuaian dan dalam rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan setiap instansi teknis menyusun petunjuk teknis (juknis) protokol kesehatan sesuai dengan bidang tugas," tuturnya. 

Pada rapat yang dipimpin oleh Asisten 1 Setda Kubu Raya tersebut, Yusran memberikan arahan dan kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya juga menyampaikan paparan beberapa draf Jjuknis penerapan protokol kesehatan tersebut.

Terpisah, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengatakan Perbup tersebut sudah dibuat Pemkab Kubu Raya sejak bulan Juni 2020.

"Bagi masyarakat, juknis ini memuat semua sektor kegiatan-kegiatan baik ekonomi, sosial kemasyarakatan, dan lainnya yang diatur secara detail dan rinci berbagai tata cara persyaratan dan standar protokol pencegahan COVID-19," tuturnya.

Dalam Inpres yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2020 itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Hal itu dilakukan dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur lainnya. Selain itu Presiden juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk segera menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota tertkait mematuhi protokol kesehatan.

"Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya merupakan kabupaten pertama yang telah menerbitkan Peraturan Bupati sejak 9 Juni 2020, dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Dalam Rangka Tatanan Normal (Kebiasaan) baru," katanya.

Dalam melaksanakan protokol kesehatan, dirinya meminta kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), instansi swasta, BUMN, BUMD, dan pemerintah desa harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di setiap pintu masuk Kantor dan tempat usaha, menyediakan hand sanitizer pada tempat-tempat tertentu dan lift, mewajibkan setiap pegawai/karyawan dan pengunjung untuk mencuci tangan sebelum memasuki kantor dan tempat kerja.

"Saya minta kepada seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan terhadap kewajiban dalam penugasan pegawai yang melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap setiap pegawai/karyawan dan pengunjung yang akan memasuki gedung kantor," kata Muda Mahendrawan.

Baca juga: Pemkot Pontianak gelar upacara HUT RI dengan menerapkan protokol kesehatan
Baca juga: Pramuka harus lantang ajak warga disiplin protokol kesehatan
Baca juga: Temu kangen pengayuban HWBC tetap kedepankan protokol kesehatan

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020