Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat sedang membahas Peraturan bupati (Perbup) terkait kewajiban dan sanksi penerapan protokol kesehatan, mengingat saat ini di daerah tersebut sudah ada lima orang terkonfirmasi COVID - 19.

" Saat ini kita tidak lagi zona hijau, adanya lima orang yang positif COVID - 19 kita menjadi zona kuning, tentu hal tersebut kita sikapi dengan Perbup menindaklanjuti Instruksi presiden terkait kewajiban protokol kesehatan dan sankainya," kata Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir saat memimpin rapat terpadu percepatan dan penanggulangan COVID - 19, di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu.

Disampaikan Nasir, dengan penerapan normal baru masyarakat beranggapan tidak ada lagi COVID - 19, hingga akhirnya ada lima orang terpapar COVID - 19, bahkan menjadi rawan karena yang terpapar wabah tersebut orang tanpa gejala.

Menurut dia, memang perlu ada ketegasan dilakukan tim gabungan agar masyarakat disiplin protokol kesehatan dan di berikan sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.

" Kami telah membahas Perbup terutama yang berkaitan dengan sanksi salah satunya berupa denda bagi yang tidak memakai masker, tapi itu masih kami bahas bersama tim untuk di jadikan Perbup dan akan segera di terapkan di masyarakat," kata Nasir.

Dikatakan Nasir, penerapan tes swab ada baiknya sehingga langsung di ketahui siapa saja yang positif dan negatif di sertai penerapan sanksi bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

" Saya tegaskan jangan lagi ada kegiatan keramaian seperti perlombaan yang mengumpulkan banyak orang, virus itu jangan dianggap sepeleh apalagi sekarang orang tanpa gejala," tegas Nasir.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi meminta semua pihak meningkatkan ketegasan dalam bersinergitas, karena COVID - 19 tidak bisa dianggap biasa - biasa saja.

Dikatakan dia, dirinya siap menurunkan puluhan personil untuk membantu tim gabungan untuk penegakan disiplin protokol kesehatan.

Sementara itu, Dandim 1206 Putussibau, Letkol Inf Basyaruddin meminta agar Perbup yang berkaitan dengan COVID - 19 harus segera di sahkan karena itu sebagai dasar untuk penengakan disiplin protokol kesehatan.

" Memang yang harus di segerakan itu Perbup agar ada payung hukum dalam penindakan terutana penegakan denda disiplin protokol kesehatan," pintas Basyarauddin. 

Pewarta: Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020