Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke -109 Kodim 1015/Spt yang dilaksanakan di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, mendapatkan dukungan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Hartono.
"Saya Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam hal ini memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada TNI dalam melaksanakan kegiatan TMMD di Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Hartono Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Jumat.
Dikatakan Kajari, kegiatan yang dilaksanakan dalam TMMD tersebut sangat kompleks dan sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat.
"Di samping kegiatan fisik juga nonfisik dan ke depan kami berharap untuk kegiatan nonfisik ini Kejaksaan bisa ikut andil di dalamnya untuk bergabung bersama TMMD," ujarnya.
Menurutnya, Kejaksaan bisa berpartisipasi misalnya dalam hal penerangan hukum maupun penyuluhan hukum dalam kegiatan nonfisik TMMD. Dia berharap hubungan dan sinergi yang sudah terjalin dengan baik selama ini bisa terus dijaga dan dipelihara.
Kegiatan TMMD Reguler ke-109 yang dilaksanakan di Desa Bapinang Hilir dan Desa Babirah Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur dilaksanakan mulai tanggal 22 September 2020 dan ditutup tanggal 21 Oktober 2020.
Dalam TMMD tersebut, kegiatan fisik yang dilaksanakan antara lain melakukan rehab jembatan Handil Gayam, Handil Samsu, Sungai Babirah serta renovasi Mushola Al Hidayah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Saya Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam hal ini memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada TNI dalam melaksanakan kegiatan TMMD di Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Hartono Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Jumat.
Dikatakan Kajari, kegiatan yang dilaksanakan dalam TMMD tersebut sangat kompleks dan sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat.
"Di samping kegiatan fisik juga nonfisik dan ke depan kami berharap untuk kegiatan nonfisik ini Kejaksaan bisa ikut andil di dalamnya untuk bergabung bersama TMMD," ujarnya.
Menurutnya, Kejaksaan bisa berpartisipasi misalnya dalam hal penerangan hukum maupun penyuluhan hukum dalam kegiatan nonfisik TMMD. Dia berharap hubungan dan sinergi yang sudah terjalin dengan baik selama ini bisa terus dijaga dan dipelihara.
Kegiatan TMMD Reguler ke-109 yang dilaksanakan di Desa Bapinang Hilir dan Desa Babirah Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur dilaksanakan mulai tanggal 22 September 2020 dan ditutup tanggal 21 Oktober 2020.
Dalam TMMD tersebut, kegiatan fisik yang dilaksanakan antara lain melakukan rehab jembatan Handil Gayam, Handil Samsu, Sungai Babirah serta renovasi Mushola Al Hidayah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020