Beredar sebuah pesan berantai mengatasnamakan Kapolresta Malang tentang situasi di Kota Apel di Jawa Timur itu sebagai zona hitam COVID-19.
Kondisi tersebut menjadikan Malang tidak aman untuk dikunjungi mulai 15 Desember 2020.
Berikut isi lengkap pesan berantai yang beradar di aplikasi WhatsApp itu:
"Mulai 15-25 Desember, jangan bepergian ke Kota Malang. Imbauan Kapolresta Malang, siapa pun yang bukan warga Malang, dan masuk ke kota tersebut akan dikarantina selama 14 hari. Kota Malang saat ini masuk dalam zona hitam penyebaran COVID-19. Mohon disebarkan ke tetangga, saudara, atau teman-teman terdekat di grup Anda".
Lantas, benarkah pesan berantai larangan masuk Malang karena zona hitam COVID-19?
Penjelasan:
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Malang Kombes Pol. Leonardus Simarmata menegaskan narasi yang tersebar melalui pesan berantai di WhatsApp itu merupakan informasi tidak benar.
"Yang pasti tidak ada cerita zona hitam, atau ada imbauan Kapolres akan karantina selama 14 hari. Itu semua hoaks, tidak benar," kata Leonardus sebagaimana laporan ANTARA berjudul "Polresta Malang Kota ancam tindak tegas penyebar hoaks COVID-19".
Kota Malang, dalam laporan ANTARA pada Senin (14/12), masih berada pada zona jingga atau wilayah dengan risiko sedang penyebaran COVID-19.
Leonardus juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dan tidak terkecoh oleh isu-isu tidak benar yang belum diklarifikasi.
Polresta Malang lantas akan menindaklanjuti pesan yang disebarkan oknum tidak bertanggung jawab serta memberikan penindakan tegas terkait penyebaran hoaks yang muncul sejak Minggu (13/12) itu.
Klaim: Masyarakat dilarang masuk Malang karena zona hitam COVID-19
Rating: Salah/Disinformasi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Kondisi tersebut menjadikan Malang tidak aman untuk dikunjungi mulai 15 Desember 2020.
Berikut isi lengkap pesan berantai yang beradar di aplikasi WhatsApp itu:
"Mulai 15-25 Desember, jangan bepergian ke Kota Malang. Imbauan Kapolresta Malang, siapa pun yang bukan warga Malang, dan masuk ke kota tersebut akan dikarantina selama 14 hari. Kota Malang saat ini masuk dalam zona hitam penyebaran COVID-19. Mohon disebarkan ke tetangga, saudara, atau teman-teman terdekat di grup Anda".
Lantas, benarkah pesan berantai larangan masuk Malang karena zona hitam COVID-19?
Penjelasan:
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Malang Kombes Pol. Leonardus Simarmata menegaskan narasi yang tersebar melalui pesan berantai di WhatsApp itu merupakan informasi tidak benar.
"Yang pasti tidak ada cerita zona hitam, atau ada imbauan Kapolres akan karantina selama 14 hari. Itu semua hoaks, tidak benar," kata Leonardus sebagaimana laporan ANTARA berjudul "Polresta Malang Kota ancam tindak tegas penyebar hoaks COVID-19".
Kota Malang, dalam laporan ANTARA pada Senin (14/12), masih berada pada zona jingga atau wilayah dengan risiko sedang penyebaran COVID-19.
Leonardus juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dan tidak terkecoh oleh isu-isu tidak benar yang belum diklarifikasi.
Polresta Malang lantas akan menindaklanjuti pesan yang disebarkan oknum tidak bertanggung jawab serta memberikan penindakan tegas terkait penyebaran hoaks yang muncul sejak Minggu (13/12) itu.
Klaim: Masyarakat dilarang masuk Malang karena zona hitam COVID-19
Rating: Salah/Disinformasi
Baca juga: Benarkah 1,2 juta vaksin COVID-19 dari Eropa tiba di Indonesia? Ini penjelasannya
Baca juga: Cek fakta - Enam orang meninggal setelah disuntik vaksin Pfizer?
Baca juga: Pesan berantai daftar bumbu makanan tidak halal oleh MUI, ini faktanya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020