Jakarta (ANTARA) - Di media sosial, beredar surat mengatasnamakan Presiden Joko Widodo berisi kedaruratan keuangan negara yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara.
Surat bertanggal 17 Maret 20021 itu menyebut dana SBI (Sertifikat Bank Indonesia) akan digunakan sebagai dana bantuan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, disebut pula kedaduratan keuangan negara Indonesia harus ditangani secepatnya dan paling lambat pada 31 Maret 2021.
Namun, benarkah Kementerian Sekretariat Negara mengeluarkan surat tentang kedaruratan keuangan negara itu?
Penjelasan:
Kementerian Sekretariat Negara melalui akun resmi Instagram @kemensetneg.ri menyatakan surat itu adalah unggahan menyesatkan atau hoaks.
"Hai #SobatSetneg, terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks).
Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi berita/informasi tersebut.
Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg”
Demikian keterangan resmi Kementerian Sekretariat Negara yang tidak pernah mengeluarkan surat terkait kedaruratan keuangan negara.
Klaim: Surat kedaruratan keuangan negara
Rating: Salah/Hoaks
Beredarnya surat kedaruratan keuangan negara, ini penjelasannya
Selasa, 6 April 2021 10:41 WIB