Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan beredar di media sosial Facebook yang menyebut pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat agar memperbanyak beribadah ke masjid pada periode 3-20 Juli 2021.
Periode 3-20 Juli 2021 adalah masa PPKM Darurat. Berikut narasinya: "PPKM Darurat. Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memberlakukan PERBANYAK PERGI KE MESJID dari tanggal 3 Juli 2021 - 20 Juli 2021".
Lalu benarkah ada imbauan agar warga Sukabumi pergi ke masjid selama masa PPKM Darurat?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, unggahan berisi imbauan kepada warga Sukabumi di Facebook itu adalah hoaks, mengutip laporan hoaks Komunikasi dan Informatika.
Unggahan itu sebetulnya adalah poster berisi tentang pemberitahuan kepada masyarakat Sukabumi tentang pemberlakukan PPKM Darurat di Kabupaten Sukabumi.
Namun, poster itu telah mengalami penyuntingan di media sosial.
Poster asli terkait pemberitahuan kepada masyarakat Sukabumi itu dapat dilihat di akun Instagram @polres_sukabumi_kabupaten pada 2 Juli 2021.
Tulisan dalam poster itu bukannlah menyuruh ke mesjid pada 3-20 Juli 2021, melainkan pemberitauan PPKM Darurat.
Berikut narasinya:
"PPKM DARURAT
Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memberlakukan
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT
dari tanggal
3 Juli 2021 - 20 Juli 2021".
Klaim: Warga Sukabumi diminta perbanyak ke masjid saat PPKM Darurat
Rating: Hoaks