Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, secara resmi menahan lima tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang.

"Kelima tersangka yang ditahan itu dalam kasus berbeda, secara resmi kami tahan hari ini hingga 20 hari ke depannya," kata Kajati Kalbar, Mashudi di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, untuk kasus pertama pihaknya menahan tiga orang tersangka, yakni kasus pengerjaan pembangunan Jalan Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan anggaran sebesar Rp9,4 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

"Dalam kasus ini kami menyelamatkan uang negara sebesar Rp360 juta yang dititipkan di Bank Mandiri. Yang nantinya akan dititipkan di pengadilan atau istilahnya uang pengganti," ujarnya.

Dalam kasus ini tersangka pertama, yakni berinisial EK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, kemudian AM (Direktur PT Sumisu atau penyelenggara), dan HM (Konsultan Pengawas).

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan didukung oleh tim ahli dari Politeknik Bandung," katanya.

Dia menambahkan, dimulainya penyelidikan akhir tahun 2019 dan begitu mempunyai alat bukti yang kuat, maka tersangka bisa dilakukan penahanan. "Kami  secepatnya menyelesaikan perkara, sehingga para tersangka bisa mempunyai kepastian hukum atau kasus tidak 'menggantung'," katanya.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka, yakni pengerjaan atau spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak.

Kemudian, menurut Kajati Kalbar, untuk kasus kedua, yakni pekerjaan peningkatan Jalan Simpang di Kabupaten Ketapang oleh Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan total anggaran sebesar Rp11 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp236 juta, dan berhasil diselamatkan atau pengembalian dari tersangka sebesar Rp270 juta.

"Mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depannya, kemudian penyidik akan menyelesaikan proses penyidikannya hingga proses pemberkasan, kalau sudah lengkap maka bisa secepatnya dimajukan ke pengadilan," ujarnya.

Dia menambahkan, ketiga tersangka dalam kasus ini, yakni masing-masing berinisial M, ES dan HM. "Kelima tersangka diancam, pasal 2 dan 1 UU No. No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 33/1999 tentang Tipikor dengan ancaman satu tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021