Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat apresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Balai Berkuak - Mereban (Soil Cement HRS) pada Dinas PUPR Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar.

"Kasus dugaan korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan itu dengan pagu anggaran Rp9,4 miliar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar dan korupsi pada pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Dua Perawas pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak Rp11 miliar," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi di Pontianak, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya mengapresiasi Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar pada 15 Februari 2021 telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka.

Menurut Agus, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bukan hanya merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, korupsi juga merupakan kejahatan yang merampas hak rakyat untuk menikmati pembangunan dan pelayanan publik.



"Ombudsman berharap agar Kejati Kalbar dapat mengungkap kasus-kasus tindak pidana korupsi lainnya yang merugikan negara dan rakyat, dan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan senantiasa menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat khususnya di Kalbar," kata Agus.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka korupsi berinisial EK (selaku PPK), AM (selaku Direktur Perusahaan), HM (site Engginer), M (selaku PPK), ES (Direktur Perusahaan).

“Para tersangka telah ditahan pada Rutan Kelas II A Pontianak," kata Masyhudi.

Masyhudi menjelaskan dalam paket peningkatan Jalan Balai Bekuak-Mereban ditetapkan tiga tersangka, yakni Pejabat Pembuatan Komitmen berinisial EK, AM selaku pelaksana atau Direktur PT SU dan HM selaku konsultan pengawas.



Kemudian dalam paket peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas ditetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen berinisial ML, ES selaku pelaksana atau Direktur PT SA dan HM selaku konsultan pengawas.

“Dalam kasus korupsi paket Jalan Balai Bekuak-Mereban negara dirugikan sekitar Rp1,8 miliar, sedangkan pada paket Jalan Simpang Dua-Perawas Rp 270 juta,” kata Masyhudi.

Dia menambahkan, kasus-kasus korupsi seperti ini memberikan dampak buruk pada negara. Untuk itu masyarakat juga harus proaktif ikut mengawasinya.

"Kami berharap agar ke depan Kejaksaan Tinggi senantiasa dapat menjaga integritas dan terus berupaya dalam rangka pemberantasan korupsi di Kalbar," katanya.
 

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021