Bupati Kapuas Hulu Kalimantan Barat Fransiskus Diaan menandatangani Perjanjian kerjasama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah antara Direktorat Jenderal Pajak-Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang disaksikan langsung oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual.

" Saya berharap dari kerjasama itu ada juga peningkatan bagi hasil pajak ke Kapuas Hulu, untuk pembangunan daerah,"  kata Fransiskus Diaan, saat menandatangani Perjanjian kerjasama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.

Disampaikan Fransiskus, Pemkab Kapuas Hulu menyambut baik kerjasama dalam peningkatan pungutan pajak tersebut, karena pajak berperan penting dalam pembangunan daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti secara virtual mengatakan bahwa penerimaan pajak pusat dan daerah tak terlepas dari berbagai pihak.

" Penandatanganan kerjasama itu merupakan yang ketiga kalinya melalukan sejak Tahun 2019. Awalnya kerjasama dalam rangka melengkapi dan memberi data. Kami membutuhkan data dan informasi terkait pajak," kata Astera Primanto Bhakti.

Ia menyebutkan ada 84 pemerintah daerah (Pemda) yang melakukan penandatanganan antara Pemda dan Kemenkeu.

Dikatakan Astera, selisih omset pendapatan sebelumnya adalah Rp7,31 triliun, dari Pemda secara nasional.

"Pemda memberi kontribusi luar biasa," ungkapnya.

Astera mengimbau agar Pemda terus melakukan refocusing dan relokasi anggaran secara baik.

" Manfaatkan kerjasama itu karena penerimaan pajak yang ada akan jadi bagi hasil daerah, ada bagi hasil untuk daerah, bisa maksimalkan pendapatan," kata dia.

Sementara itu, Kasatgas Direktorat Litbang KPK Niken Ariati mengatakan dari awal KPK selalu mengawasi pendapatan negara, mulai dari pemungutan hingga pemanfaatannya.

"KPK menekankan pembangunan dan perbaiki data base pajak serta dorong inovasi," tegasnya.

Menurut Niken, KPK selalu mendorong kemandirian fiskal daerah, sejauh ini baru 4 (empat) provinsi yang sudah dari 34 provinsi yang ada.

"Penandatanganan PKS harus ada penambahan pajak dalam angka yang positif. Kami harap PKS bisa di implementasi," pesan Niken.

Baca juga: Menkeu tegaskan tidak ada pungutan baru pajak pulsa, voucer dan token listrik
Baca juga: Realisasi pungutan PPN semester pertama capai Rp476 miliar
Baca juga: Pungutan Pajak Warung Jalan PKP Mujahidin Sintang Berbeda
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021