Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya Odang Prsetyo mengatakan pihaknya bersama Polres Kubu Raya melakukan uji petik terhadap armada sungai ini untuk menindaklanjuti arahan Kapolri dan Menhub dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Uji petik terhadap armada sungai ini akan terus dilakukan sampai diberlakukan larangan mudik. Tentunya langkah ini menjadi atensi bagi kami bersama Polres Kubu Raya untuk memastikan keselamatan penumpang yang menggunakan armada sungai, baik antar lintas kecamatan (kecamatan Kubu, Batu Ampar, Terentang dan kecamatan Teluk Pakedai) maupun antar lintas kabupaten (Kubu Raya, Ketapang dan kabupaten Kayong Utara maupun sebaliknya)," kata Kepala Dinas Perhubungan Kubu raya, Odang Prasetyo usai memantau pelaksanaan uji petik di Pelabuhan Rasau Jaya, bersama Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana dan jajarannya, Rabu.
Odang menjelaskan, uji petik yang dilakukan ini difokuskan pada pengecekan fasilitas keselamatan penumpang dan kapal terkait dengan dokumen-dokumennya. Dari hasil pengecekan yang dilakukan, semua armada sudah melengkapi fasilitas keselamatan dan dokumennya.
Terkait penanganan COVID-19, pihaknya bersama Dinas Kesehatan juga melakukan deteksi COVID-19 menggunakan alat GeNose C19 kepada penumpang, Anak Buah Kapal (ABK) buruh angkut, tukang parkir dan semua pemangku kepentingan yang bertugas di terminal dan pelabuhan Rasau Jaya.
Di tempat yang sama, Kapolres Kubu Raya, Yani Permana mengatakan, uji petik terhadap armada angkutan sungai di pelabuhan Rasau Jaya guna memastikan kesiapan dari masing-masing armada dalam melayani aktivitas penyeberangan antar lintas kecamatan dan kabupaten.
Menurutnya, pengecekan armada sungai ini melibatkan pemangku kepentingan dari Dinas Perhubungan Kubu Raya, Danramil, Asuransi, pemerintah kecamatan dan polsek Rasau Jaya. Hal ini dilakukan untuk mengecek kegiatan masyarakat yang akan melakukan proses penyebaran dan perjalanan ke luar daerah dengan menggunakan saran transportasi air.
"Pengecekan ini dilakukan terhadap armada sungai seperti Kapal Motor (KM) angkutan orang dan fery penyeberangan yang bisa digunakan untuk perjalanan antar lintas kecamatan dan kabupaten. Selain melakukan pengecekan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan dan Puskesmas Rasau Jaya melakukan pemantauan pelaksanaan deteksi COVID-19 menggunakan alat GeNose C-19 yang merupakan program unggulan pemerintah Kubu Raya dalam menekan kasus COVID-19," katanya.
Terkait larangan mudik, ia menjelaskan, sesuai aturan pemerintah pusat, pihaknya bersama pemerintah daerah akan mengikuti aturan yang ada. Yang mana pihaknya akan meniadakan aktivitas arus mudik dan arus balik yang dimulai dari tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei mendatang.
"Meski demikian, kita akan terus mengantisipasi pelaksanaan kegiatan di luar kegiatan arus mudik dan arus balik, terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan masyarakat menggunakan armada sungai antar lintas kecamatan dan mulai hari ini akan melakukan upaya antisipasi untuk mewujudkan situasi kondusif dan tenang bagi masyarakat," kata Yani.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Uji petik terhadap armada sungai ini akan terus dilakukan sampai diberlakukan larangan mudik. Tentunya langkah ini menjadi atensi bagi kami bersama Polres Kubu Raya untuk memastikan keselamatan penumpang yang menggunakan armada sungai, baik antar lintas kecamatan (kecamatan Kubu, Batu Ampar, Terentang dan kecamatan Teluk Pakedai) maupun antar lintas kabupaten (Kubu Raya, Ketapang dan kabupaten Kayong Utara maupun sebaliknya)," kata Kepala Dinas Perhubungan Kubu raya, Odang Prasetyo usai memantau pelaksanaan uji petik di Pelabuhan Rasau Jaya, bersama Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana dan jajarannya, Rabu.
Odang menjelaskan, uji petik yang dilakukan ini difokuskan pada pengecekan fasilitas keselamatan penumpang dan kapal terkait dengan dokumen-dokumennya. Dari hasil pengecekan yang dilakukan, semua armada sudah melengkapi fasilitas keselamatan dan dokumennya.
Terkait penanganan COVID-19, pihaknya bersama Dinas Kesehatan juga melakukan deteksi COVID-19 menggunakan alat GeNose C19 kepada penumpang, Anak Buah Kapal (ABK) buruh angkut, tukang parkir dan semua pemangku kepentingan yang bertugas di terminal dan pelabuhan Rasau Jaya.
Di tempat yang sama, Kapolres Kubu Raya, Yani Permana mengatakan, uji petik terhadap armada angkutan sungai di pelabuhan Rasau Jaya guna memastikan kesiapan dari masing-masing armada dalam melayani aktivitas penyeberangan antar lintas kecamatan dan kabupaten.
Menurutnya, pengecekan armada sungai ini melibatkan pemangku kepentingan dari Dinas Perhubungan Kubu Raya, Danramil, Asuransi, pemerintah kecamatan dan polsek Rasau Jaya. Hal ini dilakukan untuk mengecek kegiatan masyarakat yang akan melakukan proses penyebaran dan perjalanan ke luar daerah dengan menggunakan saran transportasi air.
"Pengecekan ini dilakukan terhadap armada sungai seperti Kapal Motor (KM) angkutan orang dan fery penyeberangan yang bisa digunakan untuk perjalanan antar lintas kecamatan dan kabupaten. Selain melakukan pengecekan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan dan Puskesmas Rasau Jaya melakukan pemantauan pelaksanaan deteksi COVID-19 menggunakan alat GeNose C-19 yang merupakan program unggulan pemerintah Kubu Raya dalam menekan kasus COVID-19," katanya.
Terkait larangan mudik, ia menjelaskan, sesuai aturan pemerintah pusat, pihaknya bersama pemerintah daerah akan mengikuti aturan yang ada. Yang mana pihaknya akan meniadakan aktivitas arus mudik dan arus balik yang dimulai dari tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei mendatang.
"Meski demikian, kita akan terus mengantisipasi pelaksanaan kegiatan di luar kegiatan arus mudik dan arus balik, terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan masyarakat menggunakan armada sungai antar lintas kecamatan dan mulai hari ini akan melakukan upaya antisipasi untuk mewujudkan situasi kondusif dan tenang bagi masyarakat," kata Yani.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021