Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menggandeng perusahaan perkebunan setempat untuk menggunakan dana "corporate social responsiblity" (CSR) mereka guna membangun pertanian masyarakat melalui sistem perkebunan unggul.
"Pengembangan pertanian melalui sistem pengembangan perkebunan unggul ini merupakan upaya kita untuk mengintegrasikan pembangunan pertanian subsektor perkebunan yang pada hakikatnya menjadi bagian untuk memfasilitasi, melayani, dan mendorong berkembangnya usaha-usaha perkebunan," kata Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya Elfizar di Sungai Raya, Jumat.
Dengan demikian, lanjutnya, program ini akan memiliki nilai tambah serta daya saing dalam meningkatkan kesejahteraan kelompok tani melalui program perkebunan unggul yang melibatkan kelompok tani, Dinas Perkebunan, pihak perusahaan perkebunan.
"Program pengembangan perkebunan unggul ini melibatkan tiga elemen yang saling berkaitan, yaitu pemerintah daerah, kelompok tani dan pihak perusahaan perkebunan besar swasta," tuturnya.
Alur yang dibangun ini pun harus dimulai dari penyusunan dan pengajuan proposal permohonan bantuan kegiatan pengembangan perkebunan oleh kelompok tani.
Kemudian, setiap proposal yang dibuat oleh kelompok tani itu harus sesuai syarat dan ketentuan dari pihaknya, yang mana proposal yang sudah masuk ini selanjutnya akan diverifikasi dan diinventarisasi yang akan disinergikan dengan dana CSR perusahaan perkebunan sebagai sumber dana pengembangan perkebunan.
"Pengembangan perkebunan unggul yang kami lakukan ini merupakan suatu inovasi untuk mensinergikan peran semua elemen perkebunan dalam pembangunan perkebunan unggul dalam upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat petani pekebun dengan mengoptimalkan peran pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan," tuturnya.
Menurutnya, sistem ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Kubu Raya nomor 23 tahun 2021 tentang Pengembangan Perkebunan Unggul berbasis CSR Perusahaan Perkebunan dan sosialisasi program unggulan perkebunan kabupaten Kubu Raya tahun 2021.
Selain itu, Perbup ini juga akan menjadi sistem kebijakan yang mampu mengkoordinasikan Sumber Daya Manusia (SDM), modal dan informasi dan akan menjadi payung hukum dalam setiap pengambilan keputusan maupun perjanjian kerjasama (MoU) serta menyediakan data yang komprehenshif sebagai basis pengembangan perkebunan yang berkelanjutan.
Elfizar menambahkan, alokasi CSR perusahaan perkebunan untuk pengembangan perkebunan unggul ini diberikan sebesar 25 persen dari total rencana CSR perusahaan perkebunan. Pengembangan perkebunan unggul ini juga dapat didukung dari CSR berupa kegiatan budidaya tanaman perkebunan, kegiatan pengelolaan hasil perkebunan dan kegiatan pemasaran dan pemanfaatan produk baku maupun produk olahan hasil perkebunan.
"Usaha ini dilakukan karena adanya kepedulian Pemerintah Kubu Raya dalam rangkaian kebijakan dan merupakan harapan besar dalam upaya penanganan dan penataan kembali pengelolaan perkebunan yang lebih baik sehingga terciptanya keamanan berinvestasi, pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan hidup, peningkatan ekonomi kerakyatan, meminimalisir permasalahan atau konflik sosial dan peningkatan produksi dan produktivitas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Pengembangan pertanian melalui sistem pengembangan perkebunan unggul ini merupakan upaya kita untuk mengintegrasikan pembangunan pertanian subsektor perkebunan yang pada hakikatnya menjadi bagian untuk memfasilitasi, melayani, dan mendorong berkembangnya usaha-usaha perkebunan," kata Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya Elfizar di Sungai Raya, Jumat.
Dengan demikian, lanjutnya, program ini akan memiliki nilai tambah serta daya saing dalam meningkatkan kesejahteraan kelompok tani melalui program perkebunan unggul yang melibatkan kelompok tani, Dinas Perkebunan, pihak perusahaan perkebunan.
"Program pengembangan perkebunan unggul ini melibatkan tiga elemen yang saling berkaitan, yaitu pemerintah daerah, kelompok tani dan pihak perusahaan perkebunan besar swasta," tuturnya.
Alur yang dibangun ini pun harus dimulai dari penyusunan dan pengajuan proposal permohonan bantuan kegiatan pengembangan perkebunan oleh kelompok tani.
Kemudian, setiap proposal yang dibuat oleh kelompok tani itu harus sesuai syarat dan ketentuan dari pihaknya, yang mana proposal yang sudah masuk ini selanjutnya akan diverifikasi dan diinventarisasi yang akan disinergikan dengan dana CSR perusahaan perkebunan sebagai sumber dana pengembangan perkebunan.
"Pengembangan perkebunan unggul yang kami lakukan ini merupakan suatu inovasi untuk mensinergikan peran semua elemen perkebunan dalam pembangunan perkebunan unggul dalam upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat petani pekebun dengan mengoptimalkan peran pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan," tuturnya.
Menurutnya, sistem ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Kubu Raya nomor 23 tahun 2021 tentang Pengembangan Perkebunan Unggul berbasis CSR Perusahaan Perkebunan dan sosialisasi program unggulan perkebunan kabupaten Kubu Raya tahun 2021.
Selain itu, Perbup ini juga akan menjadi sistem kebijakan yang mampu mengkoordinasikan Sumber Daya Manusia (SDM), modal dan informasi dan akan menjadi payung hukum dalam setiap pengambilan keputusan maupun perjanjian kerjasama (MoU) serta menyediakan data yang komprehenshif sebagai basis pengembangan perkebunan yang berkelanjutan.
Elfizar menambahkan, alokasi CSR perusahaan perkebunan untuk pengembangan perkebunan unggul ini diberikan sebesar 25 persen dari total rencana CSR perusahaan perkebunan. Pengembangan perkebunan unggul ini juga dapat didukung dari CSR berupa kegiatan budidaya tanaman perkebunan, kegiatan pengelolaan hasil perkebunan dan kegiatan pemasaran dan pemanfaatan produk baku maupun produk olahan hasil perkebunan.
"Usaha ini dilakukan karena adanya kepedulian Pemerintah Kubu Raya dalam rangkaian kebijakan dan merupakan harapan besar dalam upaya penanganan dan penataan kembali pengelolaan perkebunan yang lebih baik sehingga terciptanya keamanan berinvestasi, pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan hidup, peningkatan ekonomi kerakyatan, meminimalisir permasalahan atau konflik sosial dan peningkatan produksi dan produktivitas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021