Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas Hulu mensosialisasikan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan perizinan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Ada perubahan yang sangat signifikan terkait izin usaha yang diterbitkan Pemda. Jadi sederhana dan mudah lewat Online Single Submission (OSS) berbasis resiko," kata Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kapuas Hulu Didik Widiyanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Didik, dengan disahkannya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja oleh pemerintah pusat, aturan terbaru itu untuk meningkatkan iklim investasi termasuk UMKM terlebih lagi yang berkaitan dengan perizinannya.
Menurut dia, kemudahan dari aturan saat ini yaitu usaha mikro dan kecil dapat langsung jalani usahanya dengan pendaftaran saja, sedangkan untuk perizinan bisa melalui sistem online.
"Aturan baru saat ini berbeda dari sebelumnya, ada beberapa kemudahan dan itu yang akan kami sosialisasikan," ucap Didik.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat saat membuka kegiatan tersebut mengatakan Pemkab Kapuas Hulu fokus melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan daerah terhadap perkembangan dan keberadaan UMKM di Kapuas Hulu terutama yang berkaitan dengan perizinan.
"Mesti ada komunikasi yang baik terutama terkait legalitas perizinan, ini juha fokus Pemda untuk pengawasan dan pembinaan sesuai dengan kewenangan daerah," kata Wahyudi.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan kegiatan penanaman modal wajib dilakukan UMKM, hal tersebut dilakukan setelah ada NIP dari OSS berbasis resiko.
"UMKM berperan dalam kebangkitan ekonomi secara umum, kita harus kreatif dan inovatif dalam berusaha, tetapi mesti juga tertib administrasi perizinan, kami berterima kasih kepada pelaku UMKM yang sudah memenuhi kewajiban terkait legalitas usaha," kata Wahyudi.
Sosialisasi Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan perizinan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat dihadiri kurang lebih 72 pelaku UMKM.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Ada perubahan yang sangat signifikan terkait izin usaha yang diterbitkan Pemda. Jadi sederhana dan mudah lewat Online Single Submission (OSS) berbasis resiko," kata Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kapuas Hulu Didik Widiyanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Didik, dengan disahkannya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja oleh pemerintah pusat, aturan terbaru itu untuk meningkatkan iklim investasi termasuk UMKM terlebih lagi yang berkaitan dengan perizinannya.
Menurut dia, kemudahan dari aturan saat ini yaitu usaha mikro dan kecil dapat langsung jalani usahanya dengan pendaftaran saja, sedangkan untuk perizinan bisa melalui sistem online.
"Aturan baru saat ini berbeda dari sebelumnya, ada beberapa kemudahan dan itu yang akan kami sosialisasikan," ucap Didik.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat saat membuka kegiatan tersebut mengatakan Pemkab Kapuas Hulu fokus melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan daerah terhadap perkembangan dan keberadaan UMKM di Kapuas Hulu terutama yang berkaitan dengan perizinan.
"Mesti ada komunikasi yang baik terutama terkait legalitas perizinan, ini juha fokus Pemda untuk pengawasan dan pembinaan sesuai dengan kewenangan daerah," kata Wahyudi.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan kegiatan penanaman modal wajib dilakukan UMKM, hal tersebut dilakukan setelah ada NIP dari OSS berbasis resiko.
"UMKM berperan dalam kebangkitan ekonomi secara umum, kita harus kreatif dan inovatif dalam berusaha, tetapi mesti juga tertib administrasi perizinan, kami berterima kasih kepada pelaku UMKM yang sudah memenuhi kewajiban terkait legalitas usaha," kata Wahyudi.
Sosialisasi Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan perizinan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat dihadiri kurang lebih 72 pelaku UMKM.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021