Seorang warga Desa Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat berinisial TT (49) menyerahkan secara suka rela satu unit pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis lantak kepada TNI daerah setempat.

"Pemilik senjata api rakitan itu menyadari bahwa kepemilikan senjata api ilegal dapat berakibat hukuman pidana, sehingga yang bersangkutan secara suka rela menyerahkan satu pucuk senjata api miliknya kepada negara melalui anggota TNI," kata Dandim 1206 Putussibau Letkol Inf Jemi Oktis Oil, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu.

Baca juga: Satgas Pamtas 643/Wns terima sepucuk senjata api dari warga Siding

Jemi menyampaikan penyerahan senjata api oleh warga itu berawal adanya informasi yang diperoleh oleh anggota Babinsa Landau Mentail di wilayah Koramil 1206-08 Bunut Hilir, bahwa ada seorang warga di desa binaannya tersebut memiliki senjata api rakitan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Informasi tesebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Unit Intel Kodim 1206 Putussibau dengan mendatangi rumah warga yang memiliki senjata rakitan.
 
Seorang warga Desa Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung wilayah Kapuas Hulu menyerahkan senjata api rakitan kepada jajaran TNI Kodim 1206 Putussibau. (Foto ANTARA/Ho-Kodim 1206 Putussibau)



"Setelah dilakukan koordinasi oleh pihak Koramil dan Unit Intel melakukan penjemputan satu pucuk senjata api rakitan dan warga tersebut mengakui menyadari bahaya dari senjata api ilegal, akhirnya dengan kesadaran sendiri pemilik senjata api ilegal menyerahkan senjata apinya kepada anggota TNI," jelas Jemi.

Jemi mengucapkan terima kasih kepada warga yang menyerahkan senjata api rakitan ilegal itu kepada negara melalui Anggota TNI di jajaran Kodim 1206 Putussibau.

Baca juga: Satgas Pamtas RI-Timor Leste terima senjata api rakitan dari warga Honuk

Ia mengimbau jika masih ada warga yang menyimpan dan memiliki senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya kepada TNI untuk kemudian diserahkan kepada negara.

"Kepemilikan senjata api ilegal itu melanggar undang-undang, selain itu dapat membahayakan diri sendiri dan nyawa orang lain, jadi kalau masih ada yang menyimpan secara ilegal apa pun bentuk senjata apinya sebaiknya segera diserahkan ke Kodim 1206 Putussibau," imbau Jemi.

Baca juga: Polisi amankan tiga orang dan lima pucuk senjata api rakitan di Merauke
Baca juga: Masyarakat Jagoi Babang serahkan 14 senpi rakitan kepada polisi

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021